PBNU Tetapkan 1 Muharram 1448 H Jatuh pada 17 Juni 2026, Berbeda dengan Pemerintah dan Muhammadiyah

Warga mengikuti pawai obor dan menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharam 1448 Hijriah di Desa Sungai Bundung Laut, Kecamatan Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah. Selasa (15/6/2026). Foto : Istimewa

PONTIANAK Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menetapkan awal Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah jatuh pada Rabu, 17 Juni 2026. Penetapan tersebut berbeda satu hari dengan keputusan pemerintah dan Muhammadiyah yang menetapkan 1 Muharram 1448 H pada Selasa, 16 Juni 2026.

Keputusan PBNU tersebut diumumkan melalui Surat Pengumuman Nomor 146/PB.08/A.II.11.13/13/06/2026 yang diterbitkan setelah Lembaga Falakiyah PBNU melaksanakan rukyatul hilal pada Senin (15/6/2026), bertepatan dengan 29 Dzulhijjah 1447 Hijriah.

Berdasarkan hasil pemantauan di berbagai titik rukyat di Indonesia, hilal awal Muharram tidak berhasil terlihat. Karena itu, PBNU memutuskan untuk menyempurnakan (istikmal) bulan Dzulhijjah menjadi 30 hari.

Dalam surat pengumuman tersebut disebutkan bahwa awal Muharram 1448 H ditetapkan pada Rabu Kliwon, 17 Juni 2026 Masehi.

“Berdasarkan hasil rukyatul hilal yang dilaksanakan di berbagai lokasi dan tidak adanya laporan yang berhasil melihat hilal, maka bulan Dzulhijjah disempurnakan menjadi 30 hari. Dengan demikian, 1 Muharram 1448 Hijriah jatuh pada Rabu, 17 Juni 2026,” demikian isi pengumuman PBNU.

PBNU melalui Lembaga Falakiyah juga mengimbau seluruh pengurus Nahdlatul Ulama di berbagai tingkatan untuk menyebarluaskan informasi tersebut kepada masyarakat. Selain itu, warga Nahdliyin diajak menjadikan pergantian tahun hijriah sebagai momentum meningkatkan ibadah, memperkuat persaudaraan, dan memperbanyak doa demi kebaikan di tahun yang baru.

Berbeda dengan Pemerintah dan Muhammadiyah

Penetapan awal Muharram oleh PBNU tahun ini berbeda dengan keputusan pemerintah melalui Kementerian Agama RI serta Muhammadiyah.

Pemerintah sebelumnya telah menetapkan 1 Muharram 1448 Hijriah jatuh pada Selasa, 16 Juni 2026. Tanggal tersebut bahkan telah ditetapkan sebagai hari libur nasional dalam kalender resmi pemerintah.

Sementara itu, Muhammadiyah melalui Kalender Hijriah Global Tunggal juga menetapkan Tahun Baru Islam 1448 H dimulai pada tanggal yang sama, yakni 16 Juni 2026.

Perbedaan tersebut terjadi karena adanya perbedaan metode penentuan awal bulan hijriah yang digunakan masing-masing lembaga. PBNU menggunakan metode rukyat atau pengamatan hilal yang dipadukan dengan hisab, sedangkan Muhammadiyah menggunakan metode hisab hakiki berbasis perhitungan astronomi.

Perbedaan yang Perlu Disikapi dengan Bijak

Pengamat falak dan tokoh-tokoh keagamaan menilai perbedaan awal bulan hijriah merupakan hal yang sudah lama terjadi dalam dinamika keislaman di Indonesia. Perbedaan tersebut muncul karena adanya variasi metode dan kriteria yang digunakan dalam menentukan masuknya bulan baru dalam kalender hijriah.

Meski berbeda dalam penetapan tanggal, umat Islam diharapkan tetap menjaga persatuan dan saling menghormati keputusan yang telah ditetapkan oleh masing-masing organisasi keagamaan.

Tahun Baru Islam sendiri merupakan momentum penting bagi umat Islam untuk melakukan refleksi diri atas perjalanan kehidupan selama setahun terakhir sekaligus memperbaiki diri menuju tahun yang lebih baik.

Semangat hijrah yang menjadi dasar penanggalan Islam diharapkan tidak hanya dimaknai sebagai perpindahan waktu, tetapi juga sebagai dorongan untuk meningkatkan kualitas ibadah, akhlak, dan kepedulian sosial di tengah masyarakat.

Dengan adanya perbedaan penetapan awal Muharram tahun ini, para ulama mengajak masyarakat agar tidak menjadikan perbedaan tersebut sebagai sumber perpecahan, melainkan sebagai bagian dari khazanah keilmuan Islam yang perlu disikapi dengan kedewasaan dan saling menghargai. (RF)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan