Atasi Polemik Solar Subsidi, DPRD Mempawah Usulkan Pembentukan Satgas Terpadu

Ketua DPRD Kabupaten Mempawah Safrudin, SP., MP., memimpin rapat kerja bersama pemerintah daerah, PT Pertamina, PT AKR Corporindo Tbk, pengelola SPBU, aparat terkait, dan perwakilan sopir guna membahas penyaluran solar subsidi di Kabupaten Mempawah, Senin (15/6/2026). Foto : Istimewa

MEMPAWAH Permasalahan distribusi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi di Kabupaten Mempawah menjadi perhatian serius Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mempawah. Untuk mencari solusi atas berbagai persoalan yang terjadi di lapangan, DPRD menggelar rapat kerja bersama Pemerintah Kabupaten Mempawah, PT Pertamina, PT AKR Corporindo Tbk, pengelola SPBU, aparat terkait, serta perwakilan sopir angkutan, Senin (15/6/2026).

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Mempawah, Safrudin, SP., MP., tersebut membahas berbagai kendala dalam penyaluran solar subsidi, mulai dari dugaan penyalahgunaan barcode hingga persoalan antrean kendaraan di sejumlah SPBU.
Safrudin menegaskan perlunya langkah konkret agar distribusi BBM bersubsidi benar-benar tepat sasaran dan dapat dinikmati oleh masyarakat yang berhak.

“DPRD mendorong adanya langkah terpadu dari seluruh pihak agar persoalan distribusi solar subsidi dapat diselesaikan secara menyeluruh dan tidak terus berulang,” ujarnya dalam rapat tersebut.

Dalam pertemuan itu, Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Mempawah melaporkan sejumlah upaya yang telah dilakukan bersama Polres Mempawah dan Satpol PP. Salah satunya berupa pemasangan baliho berisi imbauan larangan parkir kendaraan dalam waktu lama di kawasan SPBU serta larangan praktik pungutan liar yang meresahkan masyarakat.

Selain itu, ditemukan pula indikasi adanya kendaraan yang menggunakan lebih dari satu barcode untuk memperoleh solar subsidi. Pemerintah daerah menegaskan akan memberikan tindakan sesuai ketentuan apabila praktik tersebut kembali ditemukan.
Sementara itu, Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Mempawah memaparkan kebutuhan solar subsidi bagi sektor perikanan, khususnya nelayan yang menjadi salah satu kelompok penerima manfaat BBM bersubsidi.

Dari pihak Pertamina disampaikan bahwa alokasi solar subsidi untuk Kabupaten Mempawah pada tahun 2026 mencapai 27.260 kiloliter. Sedangkan PT AKR Corporindo Tbk memperoleh kuota penyaluran sebanyak 5.200 kiloliter.
Perwakilan Pertamina Irsan Firdaus Gasani, juga mengungkapkan pihaknya menerima sejumlah laporan mengenai pembelian solar subsidi yang dilakukan secara berulang oleh kendaraan tertentu. Sebagai tindak lanjut, perusahaan telah melakukan pemblokiran barcode terhadap kendaraan yang terbukti melanggar aturan pembelian.

“Apabila ditemukan transaksi yang tidak sesuai ketentuan, maka barcode kendaraan dapat diblokir sebagai bentuk penegakan aturan distribusi BBM subsidi,” ungkap perwakilan Pertamina dalam rapat.

Dari sisi pengelola SPBU, dijelaskan bahwa nelayan telah memiliki barcode khusus sesuai kuota yang ditetapkan pemerintah. Pengisian BBM juga wajib mengikuti prosedur operasional standar dengan mencocokkan data barcode dan kondisi kendaraan di lapangan.
Beberapa pengelola SPBU turut menyampaikan kondisi yang mereka hadapi. Pengelola SPBU Anjungan mengaku telah menjalankan prosedur sesuai aturan, namun masih terdapat oknum yang memicu keributan karena tidak mematuhi ketentuan yang berlaku.

Sedangkan pihak SPBU Bakau menyatakan siap memberikan pelayanan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan solar subsidi untuk menunjang aktivitas usaha dan pekerjaan. Mereka juga berharap pemerintah dapat menyediakan data penerima yang lebih akurat.
Di sisi lain, pengawas SPBU Sungai Pinyuh mengungkapkan bahwa terdapat puluhan kendaraan yang menjadi prioritas pelayanan setiap hari, sementara kuota yang tersedia dinilai masih belum mencukupi kebutuhan di lapangan.

Rapat juga menekankan pentingnya pelaksanaan distribusi solar subsidi sesuai ketentuan yang tercantum dalam Surat Edaran Gubernur Kalimantan Barat Nomor 500.10/20024/RO-EKON tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penyaluran Bahan Bakar Minyak Jenis Tertentu (JBT) Solar di Kalimantan Barat.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Kabupaten Mempawah meminta Pemerintah Kabupaten Mempawah segera membentuk satuan tugas (Satgas) yang melibatkan berbagai instansi terkait guna melakukan pengawasan, penertiban, serta penyelesaian berbagai persoalan distribusi solar subsidi di wilayah tersebut.

Hasil rapat dan sejumlah poin kesepakatan selanjutnya dituangkan dalam dokumen bersama yang ditandatangani oleh unsur Pemerintah Kabupaten Mempawah, DPRD Kabupaten Mempawah, PT Pertamina, perwakilan SPBU, dan Koordinator Aksi Sopir Kabupaten Mempawah sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperbaiki tata kelola distribusi BBM subsidi di daerah. (lim)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan