Berawal dari Informasi Warga, Satresnarkoba Polres Mempawah Amankan Dua Pemuda Diduga Bawa Sabu dan Ekstasi

Dua terduga diamankan Satresnarkoba Polres Mempawah beserta barang bukti yang diduga berupa sabu, pil ekstasi, telepon genggam, dan sepeda motor hasil pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika di Jalan Raya Peniraman, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah, Selasa (21/7/2026) dini hari. Foto: Humas Polres Mempawah.

MEMPAWAH – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mempawah kembali mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Dua pemuda berinisial D dan R diamankan aparat saat melintas di Jalan Raya Peniraman, Desa Peniraman, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah, Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 03.50 WIB.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dua orang dengan gerak-gerik mencurigakan di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengamatan di lokasi.

Saat kedua terduga melintas menggunakan sepeda motor Yamaha Filano berwarna biru, petugas melakukan pembuntutan hingga akhirnya menghentikan kendaraan tersebut untuk dilakukan pemeriksaan. Proses penggeledahan berlangsung di hadapan sejumlah warga yang sedang melakukan pekerjaan perbaikan jalan.

Dari hasil pemeriksaan terhadap D, polisi menemukan satu klip plastik berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu. Selain itu, ditemukan pula satu klip plastik berisi pecahan tablet berwarna kuning yang diduga pil ekstasi serta satu klip plastik lainnya berisi potongan tablet berwarna cokelat yang juga diduga ekstasi. Seluruh barang tersebut disimpan di saku belakang celana yang dikenakan D.

Sementara itu, dari R, petugas menemukan satu klip plastik berisi kristal putih yang diduga sabu serta sejumlah uang tunai yang berada di saku celana pendeknya.

Kasat Narkoba Polres Mempawah, AKP Agus Trimarsono, mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.

“Informasi dari masyarakat menjadi awal pengungkapan kasus ini. Tim langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan dua orang beserta barang bukti yang diduga narkotika,” ujar AKP Agus Trimarsono.

Ia menjelaskan, saat ini kedua terduga masih menjalani pemeriksaan intensif guna kepentingan penyidikan.

“Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Menurut AKP Agus, penyidik juga masih terus mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Penyidik masih mendalami asal-usul barang bukti yang ditemukan dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tegasnya.

Ia pun mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam upaya pemberantasan narkotika dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran barang haram tersebut.

“Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” tambahnya.

Selain mengamankan kedua terduga, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa dua paket diduga sabu, dua paket diduga pil ekstasi, satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Yamaha Filano, uang tunai, serta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, D dan R dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan pidana lainnya yang relevan.

Saat ini, kedua terduga masih ditahan di Polres Mempawah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kepolisian juga menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut. (rf)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan