PONTIANAK – Seorang pria berinisial AB (46), yang diketahui berstatus pengangguran, harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap jajaran Polsek Pontianak Utara karena diduga mencuri sepeda motor milik warga. Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman penjara maksimal lima tahun sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolsek Pontianak Utara, Kompol I Made Aris Candra Putra, mengatakan penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 17.00 WIB setelah pihak kepolisian menerima laporan kehilangan kendaraan dari korban dan melakukan penyelidikan secara intensif.

“Begitu laporan kami terima, anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi di lapangan. Berkat kerja sama masyarakat, kami berhasil mengetahui keberadaan pelaku dan segera melakukan penindakan,” ujar Kompol I Made Aris Candra Putra, Rabu (24/6/2026).

Peristiwa pencurian terjadi sekitar pukul 13.30 WIB di Gang Sempurna, Jalan Gusti Situt Mahmud, Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara. Korban memarkirkan sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu di samping rumahnya dengan kondisi kunci kontak masih terpasang.

Saat hendak menggunakan kendaraannya, korban mendapati sepeda motor tersebut telah hilang. Menyadari menjadi korban pencurian, ia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pontianak Utara.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil memperoleh informasi bahwa pelaku berada di kawasan Gang Malaka, Kelurahan Siantan Hulu. Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

“Dari hasil penyelidikan yang kami lakukan, pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang diduga hasil curian. Saat ini pelaku telah kami bawa ke Polsek Pontianak Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Kapolsek.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut guna melengkapi proses penyidikan.

Saat ini penyidik masih mendalami motif pelaku serta kemungkinan adanya keterlibatan dalam kasus serupa yang pernah terjadi di wilayah Pontianak Utara.

Kompol I Made Aris Candra Putra mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga kendaraan pribadi dan tidak meninggalkan kunci kontak pada kendaraan yang diparkir.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan. Pastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dan jangan meninggalkan kunci kontak menempel pada kendaraan karena hal tersebut dapat memberikan kesempatan bagi pelaku kejahatan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, AB dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Pihak kepolisian menegaskan akan terus meningkatkan patroli serta menindak tegas setiap bentuk tindak kriminalitas guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Pontianak Utara. (rmp)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan