Sekda Kalbar Pastikan Dua Oknum Guru SMKN 1 Mempawah Hilir Diperiksa, Sanksi Disiplin Siap Dijatuhkan
PONTIANAK – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat memastikan akan menindaklanjuti polemik yang melibatkan dua oknum guru SMK Negeri 1 Mempawah Hilir setelah beredarnya video yang viral di media sosial. Pemeriksaan akan dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran disiplin sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Kamis (06/08/2026).
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Harisson, menegaskan bahwa proses penanganan kasus tersebut akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemeriksaan akan melibatkan sejumlah instansi, yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalbar, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), serta Inspektorat Provinsi Kalbar.
“Kedua yang bersangkutan akan dipanggil terlebih dahulu untuk menjalani pemeriksaan oleh tim dari Disdikbud, BKD, dan Inspektorat Provinsi. Apabila dari hasil pemeriksaan terbukti melakukan pelanggaran disiplin sebagai PNS, tentu akan ada sanksi disiplin yang dijatuhkan,” ujar Harisson.
Ia menekankan bahwa pemerintah daerah mengedepankan proses pemeriksaan secara objektif sebelum mengambil keputusan terhadap kedua ASN tersebut.
“Kami akan menangani persoalan ini sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku. Semua harus melalui proses pemeriksaan agar keputusan yang diambil berdasarkan fakta,” tambahnya.
Pernyataan tersebut muncul setelah ratusan siswa SMK Negeri 1 Mempawah Hilir menggelar aksi penyampaian aspirasi pada Rabu (5/8/2026). Aksi berlangsung di halaman sekolah sekitar pukul 09.20 WIB dan diikuti sekitar 700 pelajar.
Dalam aksi tersebut, para siswa meminta agar dua guru yang dikaitkan dengan video viral di media sosial tidak lagi mengajar di sekolah. Mereka menilai proses belajar mengajar perlu tetap berjalan dengan baik tanpa terganggu oleh persoalan yang sedang menjadi perhatian publik.
Ketua Komite SMK Negeri 1 Mempawah Hilir, Aidimansyah, mendampingi para siswa saat menyampaikan aspirasi kepada pihak sekolah. Para pelajar menyampaikan bahwa mereka tetap menghargai dedikasi kedua guru selama mengajar, namun berharap Disdikbud Kalbar dapat mengambil langkah terbaik demi menjaga kenyamanan lingkungan belajar.
Selain meminta kedua guru tidak lagi mengajar, siswa juga berharap pemerintah segera menyiapkan pengganti untuk mata pelajaran yang diampu agar kegiatan belajar mengajar tidak terganggu.
Menanggapi aspirasi tersebut, Kepala SMK Negeri 1 Mempawah Hilir, Bambang Sujarwo, mengimbau seluruh siswa agar tetap tenang dan tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun merusak fasilitas sekolah.
“Kami meminta seluruh siswa tetap mengikuti kegiatan belajar mengajar seperti biasa. Penyelesaian persoalan ini telah diserahkan kepada pihak sekolah, komite, dan Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya,” ujarnya.
Imbauan serupa juga disampaikan Kapolsek Mempawah Hilir, IPTU Edi Marwan. Ia meminta para siswa tidak mudah terpengaruh informasi yang beredar di media sosial dan tetap menjaga situasi tetap aman serta kondusif.
Usai penyampaian aspirasi, pihak sekolah bersama komite dan perwakilan siswa menggelar dialog di aula sekolah. Dalam pertemuan tersebut seluruh pihak sepakat menyerahkan proses penyelesaian kepada instansi yang berwenang.
Aidimansyah kembali mengajak para siswa untuk mempercayakan penanganan persoalan kepada pemerintah daerah dan tetap fokus mengikuti kegiatan belajar mengajar. Menurutnya, seluruh aspirasi siswa akan diteruskan kepada Disdikbud Kalbar sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan langkah selanjutnya.
Sebagai langkah antisipasi menjaga keamanan, personel Polres Mempawah kemudian melakukan pengamanan dan mengevakuasi kedua oknum guru dari lingkungan sekolah sekitar pukul 10.35 WIB. Tindakan tersebut dilakukan untuk mencegah potensi gangguan keamanan serta menjaga situasi tetap kondusif.
Rangkaian aksi penyampaian aspirasi berakhir sekitar pukul 11.30 WIB tanpa adanya insiden. Hingga kini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat masih menunggu hasil pemeriksaan tim sebelum menentukan langkah administratif maupun sanksi terhadap kedua oknum guru apabila terbukti melakukan pelanggaran disiplin sebagai ASN. (rf)





