Komplotan Curanmor Honda Supra X Dibekuk Resmob Polda Kalbar, Dua Pelaku Ditangkap

Tim Resmob Polda Kalbar mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kubu Raya. Jumat (26/06/2026) Foto : Istimewa

KUBU RAYA – Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Barat berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kabupaten Kubu Raya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam aksi pencurian satu unit sepeda motor Honda Supra X.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial J (48) dan RK (38). Berdasarkan hasil penyelidikan awal, keduanya diduga memiliki peran yang berbeda saat menjalankan aksinya. J diduga bertugas mengambil sepeda motor milik korban, sedangkan RK berperan mengemudikan mobil yang digunakan untuk mendukung aksi pencurian tersebut.

Peristiwa pencurian terjadi di pinggir jalan samping Gang Limbung, Jalan Adisucipto, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 22.45 WIB.
Korban yang menyadari sepeda motor miliknya telah hilang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Raya.

Laporan itu langsung ditindaklanjuti oleh petugas melalui serangkaian penyelidikan, termasuk pengumpulan keterangan saksi dan penelusuran keberadaan para pelaku.
Upaya penyelidikan akhirnya membuahkan hasil.

Pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, Tim Resmob Polda Kalbar berhasil mengamankan kedua terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Polisi juga menyita kendaraan yang diduga digunakan sebagai sarana saat menjalankan aksi pencurian.

“Kedua terduga pelaku berhasil diamankan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban. Saat ini penyidik masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya,” ujar penyidik.

Saat ini J dan RK telah dibawa ke Ditreskrimum Polda Kalbar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga masih melengkapi berkas perkara serta mendalami asal-usul barang bukti yang berhasil diamankan.

Atas dugaan perbuatannya, kedua pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Polisi mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor dengan memarkir kendaraan di tempat yang aman, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melapor kepada aparat kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar. (yus)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan