HWCI Kalbar Kecam Dugaan Kejahatan Seksual terhadap Anak di Sambas

Ketua HWCI Kalbar, Eka Nurhayati Ishak, menyoroti dugaan kasus kejahatan seksual terhadap anak di Kabupaten Sambas dan mendorong perlindungan serta pendampingan bagi korban. Rabu (19/08/2026). (Dok. Istimewa)

PONTIANAK — Dugaan kejahatan seksual terhadap seorang anak berusia sekitar tiga tahun di Kabupaten Sambas mendapat sorotan dari Humanity Women Children Indonesia (HWCI) Kalimantan Barat.

Ketua HWCI Kalbar, Eka Nurhayati Ishak, mengecam dugaan perbuatan tersebut dan meminta seluruh pihak memastikan hak serta keselamatan korban menjadi prioritas utama dalam penanganan perkara.

Eka menilai, usia korban yang masih sangat dini membuat anak berada dalam kondisi rentan dan membutuhkan perlindungan khusus dari negara, aparat penegak hukum, keluarga, maupun lingkungan sekitar.

“Anak dalam perkara seperti ini harus ditempatkan sebagai pihak yang paling membutuhkan perlindungan. Apalagi korban masih sangat kecil dan belum memiliki kemampuan untuk melindungi dirinya sendiri,” ujar Eka, Rabu (19/8/2026).

Menurutnya, apabila dugaan tersebut nantinya terbukti melalui proses hukum, perkara itu tidak sekadar menyangkut tindak pidana terhadap seorang anak, tetapi juga menyentuh persoalan serius mengenai tanggung jawab orang tua dalam memberikan rasa aman dan perlindungan.

HWCI Kalbar pun meminta Polres Sambas, terutama penyidik yang menangani perkara tersebut, menjalankan proses hukum secara profesional, objektif, transparan, dan mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban.

Eka mengatakan, setiap langkah penegakan hukum harus didasarkan pada bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika penyidik telah memiliki dasar hukum serta bukti yang cukup untuk melakukan tindakan lebih lanjut terhadap pihak yang diduga terlibat, langkah tersebut dinilai perlu dipertimbangkan sesuai prosedur.

“Proses hukum harus berjalan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum. Jika syarat untuk melakukan upaya hukum telah terpenuhi, tentu aparat harus bertindak secara tegas dan terukur,” katanya.

Ia menambahkan, penanganan perkara juga harus mempertimbangkan kemungkinan munculnya berbagai risiko selama proses penyidikan, termasuk potensi pelarian, penghilangan barang bukti, tekanan terhadap saksi, maupun tindakan lain yang dapat mengganggu proses pengungkapan perkara.

Di sisi lain, HWCI mengingatkan agar kepentingan korban tidak tersisihkan akibat proses hukum yang berorientasi semata-mata pada pemeriksaan perkara.

Menurut Eka, identitas anak harus dijaga secara ketat. Pemeriksaan terhadap korban juga perlu dilakukan dengan metode yang sesuai dengan kondisi dan usia anak agar tidak menimbulkan trauma tambahan.

“Jangan sampai anak yang sudah menjadi korban justru mengalami penderitaan untuk kedua kalinya karena proses penanganannya tidak sensitif terhadap kondisi psikologis anak,” tegasnya.

HWCI Kalbar juga mendorong agar korban mendapatkan pendampingan secara menyeluruh, mulai dari aspek hukum, psikologis, sosial hingga proses pemulihan.

Eka menegaskan, pendampingan tersebut penting untuk membantu korban melewati proses hukum sekaligus memulihkan kondisi anak setelah mengalami dugaan kekerasan.

Ia juga meminta agar hubungan keluarga maupun status seseorang tidak menjadi alasan untuk mengurangi keseriusan penanganan perkara.

“Hubungan keluarga tidak boleh menjadi penghalang bagi proses penegakan hukum. Ketika ada dugaan kejahatan terhadap anak, yang harus dikedepankan adalah keselamatan dan hak korban,” ujarnya.

HWCI Kalbar menyatakan akan ikut mengawal perkembangan perkara tersebut melalui jalur yang sesuai dengan ketentuan hukum. Namun, organisasi itu tetap mengingatkan seluruh pihak untuk menghormati asas praduga tak bersalah terhadap pihak yang masih berstatus terduga.

Eka berharap aparat penegak hukum dapat memberikan kepastian proses sekaligus memastikan anak memperoleh perlindungan yang layak.

“Anak memiliki hak untuk aman, mendapatkan perlindungan, memperoleh pemulihan, dan mendapatkan keadilan. Hak-hak tersebut tidak boleh dikalahkan oleh rasa takut, tekanan, ataupun hubungan kekeluargaan,” pungkasnya. (rf)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan