Dibuntuti Tim Alap-Alap, Pria di Mempawah Hilir Panik Buang Sabu ke Pinggir Jalan

Seorang pria berinisial B diamankan Tim Alap-Alap Satresnarkoba Polres Mempawah usai diduga membawa narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di Jalan Ilyas Bedul, Desa Penibung, Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah, Rabu (22/7/2026). (Dok. Satresnarkoba Polres Mempawah/Kalbarberbagi.id)

MEMPAWAH – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mempawah kembali mengungkap dugaan kasus peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Mempawah. Seorang pria berinisial B diamankan setelah diduga kedapatan membawa narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di kawasan Jalan Ilyas Bedul, RT 006/RW 003, Desa Penibung, Kecamatan Mempawah Hilir.

Penangkapan tersebut berlangsung pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 22.15 WIB, setelah Tim Alap-Alap Satresnarkoba melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Kasat Narkoba Polres Mempawah, AKP Agus Trimarsono, mengatakan, pengungkapan kasus itu merupakan hasil kerja tim opsnal yang telah melakukan pemetaan dan pengintaian terhadap target operasi.

“Tim Opsnal lebih dulu melakukan penyelidikan di lokasi yang telah dipetakan. Saat target melintas menggunakan sepeda motor, petugas melakukan pembuntutan hingga akhirnya menghentikan kendaraan yang dikendarai pelaku,” ujar AKP Agus Trimarsono, Kamis (23/7/2026).

Saat hendak diberhentikan, petugas melihat pelaku diduga membuang sebuah bungkusan ke sisi jalan. Untuk memastikan proses penanganan berlangsung transparan, polisi kemudian menghadirkan Ketua RW setempat sebagai saksi sebelum melakukan pemeriksaan terhadap barang yang dibuang.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bungkusan tersebut berisi satu paket yang diduga narkotika jenis sabu, serta sejumlah pil dan pecahan pil yang diduga merupakan ekstasi.

“Pelaku mengakui barang tersebut adalah miliknya. Bungkusan itu sengaja dibuang ketika mengetahui akan dilakukan pemeriksaan oleh petugas,” ungkap AKP Agus.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni satu klip plastik berisi sabu dengan berat bruto 10,33 gram, dua butir pil ekstasi seberat bruto 1,20 gram, serta pecahan pil ekstasi dengan berat bruto 0,19 gram.

Selain narkotika, petugas juga mengamankan beberapa plastik klip kosong yang diduga digunakan sebagai kemasan, satu unit telepon genggam merek Vivo, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio 125 yang digunakan tersangka saat diamankan.

Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Mempawah guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku dengan jaringan peredaran narkotika lainnya.

“Kami masih mendalami asal-usul barang bukti tersebut dan kemungkinan adanya jaringan lain yang berkaitan dengan pelaku. Pengembangan terus dilakukan untuk mengungkap rantai peredarannya,” tegas AKP Agus.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, beserta ketentuan peralihan yang berlaku.

Menutup keterangannya, AKP Agus mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif membantu aparat dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

“Pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan oleh kepolisian saja. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Informasi dari masyarakat sangat membantu dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba,” pungkasnya. (rf)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan