Tim Kuasa Hukum Minta Penanganan Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Sambas Tanpa Intervensi

Ketua HWCI Kalbar sekaligus tim kuasa hukum, Eka Nurhayati Ishak, menyampaikan sikap terkait penanganan dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Sambas. (Dok. Istimewa)

SAMBAS — Tim kuasa hukum ibu korban dalam perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Sambas meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Mereka menegaskan tidak boleh ada intervensi dari pihak mana pun yang berpotensi memengaruhi penanganan perkara.

Permintaan tersebut disampaikan setelah tim pendamping menerima informasi mengenai dugaan kedatangan pihak yang dilaporkan sebagai terduga pelaku ke kediaman korban. Kondisi itu disebut membuat ibu korban merasa khawatir, terlebih korban masih berusia 3 tahun 11 bulan.

Ketua Humanity Women Children Indonesia (HWCI) Kalimantan Barat yang juga tergabung dalam tim kuasa hukum, Eka Nurhayati Ishak, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sambas terkait kondisi tersebut.

“Kami mohon dengan sangat hormat, jangan pernah ada yang namanya melakukan intervensi dalam penegakan hukum,” ujar Eka, Sabtu (22/8/2026).

Menurut Eka, perkara tersebut harus ditangani secara profesional karena menyangkut dugaan kekerasan terhadap anak. Ia menilai aspek keamanan serta kondisi psikologis korban perlu mendapat perhatian selama seluruh tahapan hukum berlangsung.

“Kami percayakan proses ini kepada aparat penegak hukum. Kami berharap semuanya berjalan secara profesional sampai perkara ini benar-benar tuntas,” katanya.

Eka juga meminta agar segala kepentingan yang berkaitan dengan korban maupun anak disampaikan melalui pihak pendamping. Hal tersebut dinilai penting untuk mencegah terjadinya komunikasi atau situasi yang dapat membuat korban dan keluarganya merasa tertekan.

“Jika ada keperluan berkaitan dengan anak, silakan koordinasi dengan salah satu dari tim kami,” tegasnya.

Tegaskan Tak Bermaksud Menyerang Agama

Menanggapi penggunaan istilah “ustadz” dalam pemberitaan atau pembahasan mengenai pihak yang dilaporkan, Eka menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menyerang agama maupun profesi tertentu.

Ia mengatakan penyebutan “oknum” semata-mata ditujukan kepada individu yang sedang dilaporkan dalam perkara tersebut, bukan kepada institusi keagamaan atau kelompok tertentu.

Menurutnya, tim pendamping juga memiliki sejumlah dokumentasi yang memperlihatkan aktivitas pihak terduga dalam berbagai kegiatan, mulai dari kepemudaan, kemasyarakatan hingga keagamaan.

“Kami tidak pernah bermaksud menistakan agama atau profesi seseorang. Yang kami persoalkan adalah individu yang dilaporkan dalam perkara ini,” jelas Eka.

Singgung Dugaan Kedekatan dengan Bupati Sambas

Eka turut menanggapi informasi yang beredar mengenai dugaan kedekatan pihak terduga dengan Bupati Sambas.

Ia meminta agar hubungan pertemanan, kedekatan, jabatan, maupun pengaruh tertentu tidak digunakan untuk memengaruhi proses hukum yang tengah berjalan.

Namun demikian, Eka menegaskan timnya tetap menghormati asas praduga tidak bersalah. Pihak terduga juga dinilai memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun menempuh jalur hukum apabila merasa dirugikan atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

“Kalau pihak terduga pelaku merasa keberatan, tidak nyaman atau ada bahasa ini fitnah, silakan sama-sama membuktikan. Mari kita hormati proses yang sudah berjalan. Jangan kita menghakimi satu sama lain,” ujarnya.

Visum Sudah Dilakukan

Dalam perkara tersebut, korban disebut telah menjalani pemeriksaan visum pada 7 Agustus 2026.

Hingga Sabtu (22/8/2026), tim kuasa hukum menyampaikan bahwa penyidik masih menunggu hasil visum sebagai salah satu bagian dari proses penyelidikan dan penyidikan.

Setelah hasil pemeriksaan diterima, proses hukum akan dilanjutkan dengan tahapan pemeriksaan serta gelar perkara sesuai mekanisme yang berlaku.

Selain aspek hukum, korban juga dijadwalkan mendapatkan pendampingan dan pemeriksaan psikologis serta pemeriksaan kesehatan fisik. Langkah tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan instansi terkait di Kabupaten Sambas.

Tim kuasa hukum berharap seluruh proses dapat berlangsung secara objektif, transparan dan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak, sembari tetap memberikan ruang bagi semua pihak untuk menyampaikan keterangan melalui mekanisme hukum yang berlaku. (rf)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan