PONTIANAK – Siswa sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, kembali diperbolehkan mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM) mulai Senin (28/9/2026).

Kebijakan tersebut diberlakukan setelah sebelumnya pola pembelajaran disesuaikan akibat kondisi kabut asap dan kualitas udara di Kota Pontianak.

Wali Kota Pontianak Edi Kamtono memastikan kegiatan sekolah kembali berjalan mulai Senin. Namun, pelaksanaan pembelajaran tetap harus memperhatikan kondisi kualitas udara dan kesehatan peserta didik.

“Senin 28/9/2026 anak-anak sekolah masuk,” kata Edi Kamtono.

Meski PTM kembali dilaksanakan, pemerintah daerah tidak memberikan keleluasaan tanpa batas kepada sekolah. Kondisi udara tetap menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan metode pembelajaran.

Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Pontianak, Hermawan Eko Wibowo, mengatakan pembukaan kembali PTM merupakan bagian dari penyesuaian pelaksanaan pembelajaran selama status siaga darurat kabut asap.

“Mulai 28 September, satuan pendidikan dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka. Namun moda pembelajaran tetap harus menyesuaikan kondisi kualitas udara, nilai ISPU, tingkat risiko kesehatan, serta kesiapan masing-masing sekolah,” kata Hermawan, Minggu (27/9/2026).

Dalam surat edaran Disdikbud Kota Pontianak Nomor B/400.7.15.5/1166/DISDIKBUD/2026, setiap sekolah diwajibkan melakukan pemantauan kualitas udara dan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU).

Pemantauan dilakukan minimal dua kali setiap hari. Pertama sebelum kegiatan pembelajaran dimulai dan kedua pada pertengahan hari.

Hasil pemantauan tersebut harus dicatat oleh pihak sekolah. Data itu kemudian menjadi dasar untuk menentukan langkah perlindungan terhadap siswa, guru, dan tenaga kependidikan.

Selama kegiatan PTM berlangsung, sekolah juga diminta membatasi aktivitas siswa di luar ruangan. Kondisi ruang belajar harus dipastikan aman dan nyaman untuk digunakan.

Sekolah juga diminta menyediakan masker bagi warga sekolah yang membutuhkan. Penggunaan masker diterapkan dengan mempertimbangkan kondisi kualitas udara pada saat kegiatan berlangsung.

Orang tua siswa turut diimbau membekali anak dengan air minum yang cukup selama berada di sekolah.

Kelompok Rentan Bisa Tetap PJJ

Disdikbud Kota Pontianak memberikan perhatian khusus terhadap siswa dan warga sekolah yang masuk dalam kelompok rentan terhadap dampak kualitas udara buruk.

Kelompok tersebut meliputi siswa SD kelas I hingga III, peserta didik penyandang disabilitas, siswa dengan penyakit penyerta, serta warga sekolah lainnya yang membutuhkan perlindungan khusus berdasarkan kondisi kesehatan.

Bagi kelompok tersebut, pembelajaran jarak jauh (PJJ) masih dapat diterapkan apabila kondisi kualitas udara dinilai tidak memungkinkan untuk mengikuti PTM secara aman.

“Untuk kelompok rentan, pembelajaran jarak jauh tetap dapat dilakukan apabila kualitas udara tidak memungkinkan pelaksanaan tatap muka secara aman. PJJ bukan berarti libur, hak belajar peserta didik tetap harus terpenuhi,” ujar Hermawan.

Dengan demikian, kembali dibukanya sekolah tidak berarti seluruh kegiatan harus berlangsung dengan pola yang sama setiap hari. Kepala sekolah dapat menyesuaikan metode pembelajaran berdasarkan kondisi aktual di lapangan.

Jika kualitas udara mengalami penurunan secara signifikan, sejumlah langkah dapat dilakukan, termasuk menghentikan sementara kegiatan di luar ruangan, memulangkan siswa lebih awal, hingga mengalihkan kegiatan belajar ke metode yang dianggap lebih aman.

Setiap perubahan pola pembelajaran tersebut selanjutnya harus dilaporkan kepada Disdikbud Kota Pontianak.

“Kondisi tersebut selanjutnya harus dilaporkan kepada Disdikbud Kota Pontianak,” kata Hermawan.

Sekolah juga diwajibkan mendokumentasikan pelaksanaan pembelajaran selama kondisi kabut asap. Dokumentasi tersebut mencakup hasil pemantauan ISPU, moda pembelajaran yang digunakan, kondisi kesehatan warga sekolah, hingga langkah perlindungan yang telah dilakukan.

Selain itu, Disdikbud membuka kemungkinan melakukan penyesuaian terhadap kalender pendidikan tahun ajaran 2026/2027 apabila perubahan pola pembelajaran akibat kualitas udara berdampak terhadap kegiatan belajar.

Penyesuaian tersebut tetap harus memperhatikan pemenuhan hari belajar efektif dan beban belajar peserta didik.

Hermawan menegaskan bahwa kegiatan pendidikan tetap harus berjalan di tengah kondisi kabut asap, tetapi aspek kesehatan tidak boleh diabaikan.

“Prinsipnya, pembelajaran tetap berjalan, tetapi kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan menjadi prioritas utama,” pungkasnya. (rf)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan