Kuasa Hukum Desak Polres Sambas Percepat Penanganan Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak

Tim kuasa hukum ibu korban dugaan kekerasan seksual terhadap anak menyampaikan perkembangan penanganan perkara di Pontianak, Kalimantan Barat, Sabtu (22/8/2026). (Dok. Istimewa)

SAMBAS — Tim kuasa hukum ibu dari seorang anak perempuan berusia 3 tahun 11 bulan yang diduga menjadi korban kekerasan seksual meminta Polres Sambas mempercepat proses penanganan perkara tersebut.

Permintaan itu disampaikan karena hingga Sabtu (22/8/2026), hasil visum terhadap korban yang dilakukan pada 7 Agustus 2026 masih dinantikan oleh pihak terkait.

Ketua Humanity Women Children Indonesia (HWCI) Kabupaten Ketapang sekaligus kuasa hukum ibu korban, Sabila Febriani, menjelaskan perkara tersebut telah dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sambas.

Laporan dibuat setelah ibu korban mendapati adanya dugaan luka pada bagian alat kelamin anak. Dugaan tersebut kemudian semakin menguat setelah korban mengeluhkan rasa sakit saat buang air kecil usai pulang dari rumah ayahnya.

Menurut Sabila, ibu korban kemudian berusaha menggali informasi dari anaknya. Dari keterangan yang disampaikan anak kepada ibunya, muncul dugaan adanya tindakan tidak semestinya yang dilakukan oleh ayah kandung korban.

“Sepulang dari ayahnya, anak ini mengeluhkan sakit ketika buang air kecil. Ibunya kemudian menanyakan kepada anak dan anak menyampaikan adanya tindakan yang tidak seharusnya dilakukan oleh ayahnya,” kata Sabila.

Ia mengatakan, pihak keluarga selanjutnya membawa persoalan tersebut ke jalur hukum dan menyerahkan proses pembuktian kepada penyidik.

Minta Penyidik Segera Tindak Lanjuti

Ketua HWCI Kalimantan Barat yang juga tergabung dalam tim kuasa hukum, Eka Nurhayati Ishak, meminta penyidik tetap konsisten menangani perkara tersebut berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan yang tersedia.

Menurutnya, hasil visum menjadi salah satu bagian penting yang ditunggu untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya.

“Kita lihat hasil visum selanjutnya. Kami meminta pihak penyidik konsisten dan melakukan penanganan perkara ini secepat mungkin,” ujar Eka.

Eka menegaskan, pihaknya tidak ingin proses hukum berjalan berlarut-larut, terlebih perkara tersebut menyangkut anak yang masih sangat kecil.

Selain mendorong percepatan proses hukum, tim kuasa hukum juga memberikan perhatian terhadap aspek keamanan dan kondisi psikologis korban beserta ibunya.

Korban dan Ibu Dibawa ke Pontianak

Eka mengungkapkan, korban bersama ibunya saat ini berada di Pontianak. Keputusan tersebut diambil setelah pihak keluarga mengaku mengalami situasi yang membuat mereka merasa khawatir.

Menurut Eka, terdapat dugaan upaya intervensi dengan kedatangan pihak yang disebut sebagai terduga pelaku ke kediaman korban.

“Kami membawa korban dan ibunya ke Pontianak karena ada upaya dari pihak terduga pelaku mendatangi kediaman korban. Situasi itu membuat korban dan keluarga merasa khawatir serta takut,” ungkapnya.

Karena alasan keamanan, tim kuasa hukum meminta agar segala komunikasi maupun kepentingan yang berkaitan dengan korban dilakukan melalui pendamping atau kuasa hukum.

Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah tekanan terhadap korban maupun ibunya selama proses hukum berlangsung.

Meski demikian, tim kuasa hukum menegaskan tetap menghormati asas praduga tidak bersalah. Mereka menyerahkan seluruh proses penyelidikan, pemeriksaan alat bukti, hingga penentuan ada atau tidaknya tindak pidana kepada aparat penegak hukum.

Hingga kini, pihak kuasa hukum masih menunggu hasil visum korban dan berharap penyidik Polres Sambas dapat segera menentukan langkah hukum berikutnya berdasarkan hasil pemeriksaan serta alat bukti yang diperoleh.

Perkara tersebut masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum. Seluruh dugaan terhadap pihak yang dilaporkan juga tetap harus dibuktikan melalui proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (rf)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan