Sutarmidji Bersaksi di PN Pontianak, Singgung Audit BPK hingga Bangunan Yayasan Mujahidin Rp21 Miliar
PONTIANAK — Mantan Gubernur Kalimantan Barat periode 2018–2023, Sutarmidji, hadir sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan Yayasan Mujahidin di Pengadilan Negeri Pontianak, Rabu (16/9/2026).
Dalam persidangan, Sutarmidji memberikan keterangan mengenai penggunaan anggaran pada periode 2020 hingga 2022. Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah proses pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sutarmidji menjelaskan, penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada dasarnya menjalani proses pemeriksaan setiap tahun. Menurutnya, apabila pemeriksaan menemukan adanya persoalan administrasi maupun kekurangan tertentu, terdapat mekanisme untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
“APBD setiap tahun, diaudit oleh BPK. Nah, BPK itu kalau ada temuan, 60 hari harus diselesaikan,” ujar Sutarmidji dalam persidangan.
Ia kemudian mencontohkan salah satu temuan yang disebutnya telah diselesaikan melalui pengembalian uang.
Sutarmidji juga mengungkap adanya temuan sekitar Rp520 juta yang menurut keterangannya berkaitan dengan dokumen pertanggungjawaban atau surat pertanggungjawaban (SPJ).
Menurut dia, dokumen tersebut pada saat pemeriksaan disebut tidak dibawa. Namun, persoalan itu kemudian diselesaikan.
“SPJ-nya tidak dibawa waktu itu. Itu serahkan juga, sudah menyatakan clear,” katanya.
Pertanyakan Dasar Kerugian Negara Rp9,7 Miliar
Dalam persidangan tersebut, Sutarmidji turut mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara yang disebut mencapai sekitar Rp9,7 miliar berdasarkan audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Ia mempertanyakan dasar yang digunakan dalam menentukan nominal kerugian tersebut.
“Kalau BPKP audit misalnya kerugian Rp9,7 miliar, dasarnya itu apa?” kata Sutarmidji.
Keterangan tersebut disampaikan Sutarmidji sebagai pandangannya mengenai proses pemeriksaan dan penghitungan kerugian negara dalam perkara yang sedang berjalan.
Ia juga menyinggung kebijakan pemerintah pada masa pandemi Covid-19, khususnya terkait aturan yang diberlakukan pada 2020.
Sutarmidji menyebut Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang kemudian ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020. Ia mengaitkan ketentuan tersebut dengan pelaksanaan kebijakan pemerintah dalam kondisi pandemi.
Dalam keterangannya, Sutarmidji juga menyampaikan pemahamannya mengenai unsur niat baik dalam penerapan kebijakan pada masa tersebut.
“Sepanjang tidak ada niat tidak baik, tidak bisa dipidana,” ujarnya.
Namun, pernyataan tersebut merupakan pandangan Sutarmidji yang disampaikan sebagai saksi. Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana maupun kerugian negara tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, dokumen, serta keterangan para pihak yang diperiksa.
Singgung Pembangunan Fasilitas Yayasan Mujahidin
Selain membahas persoalan audit dan kebijakan pada masa pandemi, Sutarmidji juga memberikan keterangan mengenai pembangunan fasilitas di lingkungan Yayasan Mujahidin.
Ia menilai bangunan yang disebut dibangun menggunakan anggaran sekitar Rp21 miliar tersebut memiliki luas bangunan yang cukup besar.
Menurut Sutarmidji, fasilitas tersebut memiliki luas sekitar 5.800 meter persegi dengan konstruksi empat lantai.
“Mana sekolah yang paling bagus di Kalbar itu Mujahidin. Hanya Rp21 miliar saja, tapi bisa bangun sampai 5.800 meter persegi, empat lantai,” ungkapnya.
Sutarmidji kemudian membandingkan biaya pembangunan tersebut dengan pembangunan gedung Kejaksaan Negeri yang menurut keterangannya berada di angka sekitar Rp25 miliar.
Ia menyebut biaya pembangunan fasilitas Yayasan Mujahidin berada di kisaran Rp3,8 juta hingga Rp3,9 juta per meter persegi.
“Kita itu hanya Rp3,8 juta, Rp3,9 juta per meter, empat lantai. Sampai sekarang masih bagus-bagus,” katanya.
Untuk memastikan kualitas maupun nilai bangunan tersebut, Sutarmidji bahkan menyatakan terbuka apabila dilakukan pemeriksaan oleh tenaga ahli.
“Tidak percaya, periksa saja. Cari saja tim ahlinya kalau tidak percaya,” ujar Sutarmidji.
Persidangan perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan Yayasan Mujahidin masih berlangsung di Pengadilan Negeri Pontianak.
Keterangan Sutarmidji dalam persidangan tersebut selanjutnya menjadi bagian dari fakta yang akan dinilai bersama keterangan saksi lainnya, dokumen, serta alat bukti yang diajukan selama proses persidangan. (rf)





