Pecatan Anggota Polri Ditangkap Kurang dari 24 Jam Usai Diduga Curi Motor di Penginapan Mempawah
MEMPAWAH – Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Barat berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian sepeda motor yang terjadi di Penginapan Sungai Mas, Kecamatan Anjongan, Kabupaten Mempawah. Seorang pria berinisial H, yang diketahui merupakan mantan anggota Polri, diamankan kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 23.03 WIB. Saat itu korban tengah menginap di kamar nomor 3 Penginapan Sungai Mas. Korban sempat keluar untuk membeli minuman dan makanan ringan di sekitar lokasi.
Namun, ketika kembali ke area parkir, korban mendapati sepeda motor Honda CRF merah putih dengan nomor polisi KB 5330 KR miliknya telah hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp30 juta dan segera melaporkan peristiwa itu kepada pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim 2 Resmob Ditreskrimum Polda Kalbar langsung melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta menelusuri jejak pelaku. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku sebagai H, yang diketahui telah diberhentikan dari institusi Polri sejak September 2025.
Informasi yang diterima dari masyarakat kemudian mengarah pada keberadaan pelaku di kawasan Kampung Beting. Tim bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan H tanpa perlawanan, kurang dari satu hari sejak laporan pencurian diterima.
Kanit Resmob Polda Kalbar, Ipda Tri Satrio Sulistomo, mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja cepat tim di lapangan yang didukung informasi dari masyarakat.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat, tim berhasil menemukan serta mengamankan pelaku kurang dari 24 jam setelah laporan diterima,” ujar Ipda Tri Satrio Sulistomo.
Saat menjalani pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah mengambil sepeda motor milik korban. Tak hanya itu, H juga mengaku pernah melakukan tiga aksi pencurian sepeda motor lainnya. Pengakuan tersebut kini masih didalami penyidik untuk memastikan keterlibatan pelaku dalam kasus-kasus lain.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi pencurian, yakni:
Satu unit sepeda motor Honda CRF merah putih.
Satu buah kunci T.
Satu buah gunting.
Satu buah sweater hitam.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diserahkan kepada Satreskrim Polres Mempawah untuk menjalani proses penyidikan dan proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkir kendaraan, serta segera melaporkan kepada aparat apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana guna mempercepat proses penanganan. (rf)





