TNI AL Amankan 23,6 Juta Batang Rokok dari Lima Truk Fuso di Pontianak
PONTIANAK — Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) mengamankan lima unit truk fuso dalam kegiatan penindakan terhadap dugaan peredaran rokok ilegal di wilayah Pontianak, Kalimantan Barat, Minggu (13/9/2026).
Dari hasil pemeriksaan dan penghitungan awal, petugas menemukan sebanyak 23.681.000 batang rokok. Jumlah tersebut terdiri atas 22.681.000 batang rokok bercukai dan 1.000.000 batang rokok tanpa cukai.
Komandan Kodaeral XII, Laksamana Muda TNI Sawa, S.E., M.M., CIQaR., menjelaskan bahwa dari lima kendaraan yang diamankan, empat di antaranya mengangkut rokok.
Sementara satu truk lainnya membawa muatan campuran dan tidak ditemukan mengangkut rokok.
“Barang bukti ini ditemukan dari empat truk fuso yang mengangkut rokok. Sedangkan satu truk lainnya membawa muatan campuran tanpa rokok,” ujar Sawa saat memberikan keterangan kepada awak media di Pontianak, Senin (14/9/2026).
Rincian Rokok dari Empat Truk
Berdasarkan hasil pemeriksaan, berikut rincian muatan rokok yang ditemukan pada masing-masing kendaraan:
Mitsubishi Fuso H 8490 QA: 1.913.200 batang rokok.
Isuzu Fuso DA 8059 TPD: 8.000.000 batang rokok.
Mitsubishi Fuso AG 8807 GH: 6.568.000 batang rokok.
Hino B 9970 FYW: 7.200.000 batang rokok.
Sementara itu, Hino L 8049 A diketahui membawa muatan campuran tanpa rokok.
Rokok yang diamankan terdiri atas sejumlah merek, di antaranya Esse, Win 7 Click, Bheta, Trend, Tebaco Ekspor, Gudang Cengkih, dan Helium.
Meski sebagian besar barang bukti tercatat memiliki pita cukai, petugas masih akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan status seluruh muatan, termasuk memisahkan rokok yang menggunakan pita cukai dan yang tidak dilengkapi pita cukai.
Akan Dicacah Ulang Bersama Bea Cukai
Dankodaeral XII menyampaikan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) untuk melakukan pencacahan ulang terhadap seluruh barang bukti.
Langkah tersebut dilakukan guna memastikan jumlah muatan secara keseluruhan sekaligus mengidentifikasi rokok yang tidak dilengkapi pita cukai.
“Bersama PPNS Bea Cukai Kalbagbar, kami akan melakukan pencacahan ulang untuk memastikan jumlah muatan. Selanjutnya, rokok yang berpita cukai akan dipisahkan dari rokok tanpa pita cukai,” jelasnya.
Setelah proses pemeriksaan dan pemilahan selesai, barang bukti yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran cukai akan diserahkan kepada PPNS Bea Cukai Kalbagbar untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Setelah diketahui jumlah keseluruhan dan rokok tanpa pita cukai, Kodaeral XII akan menyerahkan barang bukti kepada PPNS Bea Cukai Kalbagbar untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Sawa.
Penindakan ini menjadi bagian dari upaya TNI AL mendukung pengawasan serta penegakan hukum terhadap peredaran barang ilegal, khususnya melalui jalur distribusi yang berada dalam wilayah pengamanan nasional.
TNI AL menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi dengan instansi terkait dalam mencegah peredaran barang ilegal dan menjaga keamanan wilayah yurisdiksi nasional, sebagaimana arahan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali. (rf)





