Motor Dipinjam Tak Kunjung Dikembalikan, Polisi Amankan Terduga Pelaku hingga ke Mempawah Hilir
MEMPAWAH – Unit Reskrim Polsek Sungai Pinyuh mengamankan seorang pria berinisial SYAM (25) yang diduga terlibat tindak pidana penggelapan sepeda motor milik warga Desa Galang, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah. Senin (24/08/2026)
Terduga pelaku diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan selama beberapa hari. Sepeda motor milik korban yang sebelumnya dibawa terduga pelaku juga berhasil ditemukan di wilayah Sandai, Kabupaten Ketapang.
Panit Reskrim Polsek Sungai Pinyuh, Ipda Roland Pasaribu, menjelaskan perkara tersebut bermula ketika korban, Maryadi, didatangi terduga pelaku yang merupakan teman lamanya pada Kamis, 6 Agustus 2026 sekitar pukul 10.00 WIB.
Saat itu, terduga pelaku datang bersama istrinya dengan maksud menumpang menginap di rumah korban. Namun, permintaan tersebut tidak disetujui korban.
Terduga pelaku kemudian meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan hendak mengantar istrinya ke Terminal Sungai Pinyuh untuk menunggu bus menuju Pontianak.
“Awalnya yang bersangkutan meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk mengantar istrinya ke Terminal Sungai Pinyuh. Namun, setelah itu sepeda motor tidak kunjung dikembalikan,” jelas Ipda Roland.
Korban kemudian menunggu hingga keesokan harinya. Karena sepeda motor tidak dikembalikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Sungai Pinyuh pada Jumat, 7 Agustus 2026 sekitar pukul 17.00 WIB.
Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sungai Pinyuh langsung melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku sekaligus sepeda motor milik korban.
“Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan terduga pelaku maupun kendaraan yang dibawa,” ungkapnya.
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di wilayah Singkawang pada Sabtu, 14 Agustus 2026 sekitar pukul 19.00 WIB. Tim kemudian bergerak menuju lokasi, namun setibanya di sana terduga pelaku sudah tidak berada di tempat.
Penyelidikan terus dilakukan hingga pada Jumat, 21 Agustus 2026 sekitar pukul 18.00 WIB polisi kembali mendapatkan informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di Desa Suap, Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah.
Unit Reskrim Polsek Sungai Pinyuh kemudian bergerak ke lokasi dengan mendapat bantuan dari Unit Jatanras Satreskrim Polres Mempawah.
“Pada saat informasi keberadaan terduga pelaku kami dapatkan di wilayah Mempawah Hilir, anggota langsung bergerak dan berkoordinasi dengan Unit Jatanras Polres Mempawah,” kata Roland.
Terduga pelaku akhirnya berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolsek Sungai Pinyuh untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi mendapatkan informasi bahwa sepeda motor tersebut telah dijual dan berada di wilayah Sandai, Kabupaten Ketapang.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan lanjutan terkait keberadaan kendaraan tersebut. Hasilnya, polisi berhasil menemukan dan mengamankan sepeda motor milik korban dari seorang warga berinisial HJ Mansur di wilayah Sandai.
“Dari hasil pemeriksaan, kami mendapatkan informasi bahwa sepeda motor tersebut sudah dijual ke wilayah Sandai, Kabupaten Ketapang. Anggota kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kendaraan tersebut,” terang Ipda Roland.
Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sungai Pinyuh untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan polisi berupa satu unit sepeda motor, satu lembar STNK, dan satu buah BPKB.
Terduga pelaku diproses terkait dugaan tindak pidana sebagaimana pasal yang disangkakan dalam laporan kepolisian, yakni Pasal 489 KUHP dan Pasal 491 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Untuk saat ini terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan. Proses penyidikan masih berjalan dan kami akan melakukan penyidikan hingga tuntas,” pungkasnya. (rf)





