Kurang dari 24 Jam, Polisi Ringkus Terduga Pencuri Motor di Pontianak Utara
PONTIANAK – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Pontianak Utara berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Pontianak Utara. Terduga pelaku berinisial MF (30) diamankan kurang dari satu hari setelah korban melaporkan kehilangan kendaraannya.
Kapolsek Pontianak Utara, Kompol I Made Aris Candra Putra, mengatakan penangkapan dilakukan pada Minggu (14/6/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di kediaman pelaku yang berada di kawasan Pontianak Utara.
“Setelah menerima laporan dari korban, anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku di rumahnya,” ujar Kapolsek saat memberikan keterangan, Senin (15/6/2026).
Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Sabtu (13/6/2026) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB di kawasan Jalan Parit Makmur, tepatnya di lingkungan R.A Babussalam, Kelurahan Siantan Tengah, Kecamatan Pontianak Utara.
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban sebelumnya memarkirkan sepeda motor miliknya di teras rumah sebelum beristirahat. Namun saat terbangun pada pagi harinya, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat semula.
Dari informasi yang dihimpun, pelaku diduga memanfaatkan kondisi kunci kontak kendaraan yang telah rusak atau biasa disebut “dol”. Kondisi tersebut membuat kunci masih terpasang pada kendaraan sehingga memudahkan pelaku membawa kabur sepeda motor tanpa harus merusak sistem pengaman tambahan.
Mendapat laporan kehilangan, petugas segera melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan menelusuri keberadaan kendaraan. Upaya tersebut membuahkan hasil setelah polisi memperoleh petunjuk yang mengarah kepada MF.
Saat dilakukan penangkapan, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Revo berwarna biru yang diduga merupakan kendaraan milik korban. Barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Mapolsek Pontianak Utara untuk kepentingan penyidikan.
Kini MF harus menjalani proses hukum lebih lanjut dan ditahan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.
Kapolsek juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan, terutama dengan memastikan kondisi kunci kendaraan dalam keadaan baik dan menggunakan pengaman tambahan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan kunci ganda, memarkir kendaraan di lokasi yang aman, serta tidak meninggalkan kunci pada kendaraan meskipun dalam kondisi rusak. Kewaspadaan menjadi langkah penting untuk mencegah tindak kejahatan,” pungkasnya. (RMP)



