Abdul Rohman Mengaku Dapat Ancaman usai Lapor Dugaan Pembakaran Lahan, Eka Nurhayati Ishak Desak Polisi Usut

Kuasa hukum Abdul Rohman, Eka Nurhayati Ishak, saat menyampaikan desakan agar dugaan pembakaran lahan dan ancaman terhadap kliennya diusut secara objektif. Jumat (25/9/2026).

MEMPAWAH — Persoalan dugaan pembakaran hutan dan lahan di Desa Pasir, Kabupaten Mempawah, berkembang ke persoalan lain. Abdul Rohman, yang sebelumnya melaporkan dugaan pembakaran lahan tersebut kepada Polres Mempawah, mengaku mendapat dugaan ancaman melalui komunikasi WhatsApp.

Kuasa hukum Abdul Rohman, Eka Nurhayati Ishak, meminta aparat kepolisian tidak hanya mendalami laporan terkait dugaan pembakaran lahan, tetapi juga memeriksa dugaan ancaman yang dialami kliennya.

Eka menyebut, Abdul Rohman telah menyampaikan laporan kepada Polres Mempawah terkait dugaan pembakaran hutan dan/atau lahan yang disebut berkaitan dengan seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Mempawah.

Menurutnya, setelah laporan tersebut disampaikan, kliennya menerima panggilan melalui WhatsApp yang dinilai mengandung dugaan intimidasi. Komunikasi tersebut, kata Eka, telah direkam dan disimpan untuk menjadi bahan pemeriksaan aparat.

“Klien kami telah melaporkan dugaan pembakaran lahan. Setelah laporan itu, muncul dugaan ancaman melalui panggilan WhatsApp yang sudah direkam dan disimpan sebagai bukti,” ujar Eka, Kamis (24/9/2026).

Eka menegaskan, pihaknya siap menyerahkan rekaman komunikasi maupun bukti elektronik lainnya kepada penyidik. Ia meminta seluruh bukti tersebut diperiksa secara profesional untuk mengetahui konteks dan substansi komunikasi yang terjadi.

“Bukti-bukti yang dimiliki klien kami siap diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diperiksa dan diverifikasi. Kami meminta prosesnya berjalan objektif berdasarkan alat bukti,” katanya.

Selain dugaan ancaman, Eka juga mendorong penyidik mendalami perkara utama secara menyeluruh. Menurut dia, pemeriksaan tidak cukup hanya melihat adanya aktivitas di lokasi, tetapi juga perlu mengurai sejumlah aspek yang berkaitan dengan perkara.

Di antaranya mengenai lokasi yang diduga terbakar, status serta penguasaan lahan, luas area terdampak, tujuan kegiatan, hingga pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan.

“Yang perlu dilihat secara utuh adalah apa yang sebenarnya terjadi di lokasi, bagaimana status lahannya, berapa luas area terdampak dan siapa saja yang berkaitan dengan peristiwa tersebut,” jelasnya.

Meski demikian, Eka menekankan bahwa pihaknya tidak ingin mengambil kesimpulan mengenai pihak yang bersalah. Ia menyerahkan penentuan ada atau tidaknya tindak pidana kepada aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang ditemukan.

“Yang kami dorong adalah proses hukum yang transparan dan objektif. Ada dugaan yang dilaporkan, ada bukti yang akan disampaikan, dan selanjutnya menjadi kewenangan penyidik untuk menguji seluruhnya,” tegas Eka.

Ia juga meminta proses hukum berjalan tanpa dipengaruhi status maupun jabatan pihak-pihak yang diperiksa. Menurutnya, setiap laporan harus diproses berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.

Eka berharap Abdul Rohman tetap dapat menggunakan haknya sebagai warga negara untuk menyampaikan laporan dugaan tindak pidana tanpa adanya tekanan ataupun intimidasi.

Di sisi lain, ia mengimbau masyarakat agar tidak mengambil kesimpulan sendiri ataupun menyebarkan tuduhan yang belum terbukti.

“Biarkan aparat bekerja berdasarkan fakta dan bukti. Kami menghormati asas praduga tidak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada penyidik,” pungkasnya. (rf)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan