Udara Kategori Berbahaya, Pemkab Mempawah Batasi Aktivitas Sekolah dan Perpanjang BDR
MEMPAWAH — Pemerintah Kabupaten Mempawah kembali memperpanjang kebijakan Belajar dari Rumah (BDR) bagi peserta didik menyusul kualitas udara yang masih berada pada kategori berbahaya akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Kebijakan tersebut berlaku mulai 14 hingga 18 September 2026 dan mencakup jenjang PAUD/TK, SD, SMP, serta pendidikan kesetaraan Paket A dan B.
Perpanjangan itu tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan, Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Dikporapar) Kabupaten Mempawah Nomor 400.3.5/31/DIKPORAPAR-B tentang Perpanjangan Masa Kegiatan Belajar dari Rumah di Masa Kabut Asap.
Surat edaran tersebut ditandatangani Plt Kepala Dikporapar Mempawah, Reno Prawira, dan ditetapkan di Mempawah pada 11 September 2026.
Plt Kepala Dikporapar Mempawah Reno Prawira melalui Kasi SD, Ilhamdi, menjelaskan keputusan tersebut diambil setelah pihaknya memantau perkembangan kualitas udara berdasarkan data BMKG Kalimantan Barat.
“Perpanjangan ini dilakukan karena kondisi kualitas udara masih berada pada kategori berbahaya. Pertimbangan utamanya adalah mengantisipasi risiko gangguan kesehatan bagi warga sekolah,” ujar Ilhamdi, Jumat (11/9/2026) malam.
Menurut Ilhamdi, paparan kabut asap berpotensi meningkatkan risiko gangguan kesehatan, termasuk Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA). Risiko tersebut tidak hanya perlu diwaspadai pada peserta didik, tetapi juga guru dan tenaga kependidikan.
Selama masa perpanjangan BDR, kegiatan belajar mengajar dilaksanakan melalui sistem daring atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Sekolah juga diminta menghentikan berbagai aktivitas yang berpotensi meningkatkan paparan terhadap udara luar.
Larangan tersebut mencakup kegiatan ekstrakurikuler, seperti olahraga, seni, pramuka, keagamaan, maupun kegiatan sekolah lainnya yang melibatkan aktivitas di luar ruangan.
Sementara itu, pendidik dan tenaga kependidikan tetap menjalankan tugas melalui sistem kerja kombinasi. Kehadiran fisik di sekolah dibatasi maksimal 50 persen dengan mekanisme piket secara berkala.
Kehadiran tersebut hanya diperuntukkan bagi pelayanan administrasi yang bersifat esensial serta pemeliharaan fasilitas sekolah.
Adapun guru yang melaksanakan tugas dari rumah tetap diwajibkan menjalankan seluruh proses pembelajaran, mulai dari pemberian materi, pemantauan, hingga penilaian hasil belajar peserta didik.
Dikporapar juga meminta sekolah memperhatikan siswa yang mengalami keterbatasan perangkat maupun akses internet. Hal ini dinilai penting agar pelaksanaan BDR tidak memperlebar kesenjangan dalam proses pendidikan.
Guru Rentan Dapat Dispensasi WFH Penuh
Kebijakan khusus juga diberlakukan bagi pendidik dan tenaga kependidikan yang termasuk kelompok rentan terhadap dampak kabut asap.
Mereka yang sedang hamil, menyusui, atau memiliki riwayat komorbid gangguan pernapasan diberikan dispensasi untuk menjalankan Work From Home (WFH) secara penuh.
Selain itu, seluruh warga sekolah diwajibkan menggunakan masker pelindung yang memenuhi standar apabila harus beraktivitas di luar rumah.
Meski masa BDR ditetapkan hingga 18 September, sekolah tidak harus menunggu sampai tanggal tersebut untuk kembali melaksanakan pembelajaran tatap muka.
Pembelajaran langsung dapat kembali digelar lebih awal apabila kondisi kabut asap membaik dan kualitas udara berdasarkan data BMKG telah berada pada kategori baik atau sehat.
Karena itu, kepala satuan pendidikan diminta terus memantau perkembangan kualitas udara sebelum memutuskan pelaksanaan pembelajaran tatap muka.
Ilhamdi juga mengimbau para orang tua dan wali murid untuk memastikan anak-anak tetap berada di dalam rumah selama masa BDR, sekaligus mendampingi dan memantau penyelesaian tugas pembelajaran.
“Orang tua atau wali murid diharapkan ikut memastikan anak-anak tetap belajar dari rumah dan menyelesaikan tugas yang diberikan sekolah,” katanya.
Ia menegaskan, kebijakan tersebut masih bersifat dinamis dan akan terus dievaluasi sesuai perkembangan kualitas udara di Kabupaten Mempawah.
“Kebijakan ini akan terus dievaluasi mengikuti perkembangan kualitas udara dan indeks pencemaran udara di Kabupaten Mempawah,” tutup Ilhamdi. (rf)




