Sidang Perdana Dugaan Korupsi Dana Hibah Mujahidin Digelar, Jaksa Ungkap Dugaan Kerugian Negara Rp9,7 Miliar
PONTIANAK – Perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat resmi memasuki tahap persidangan. Sidang perdana digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pontianak, Selasa (2/6/2026), dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dalam perkara tersebut, dua terdakwa yakni Ir. H. Ismuni bin Abdul Basaruddin dan H. Mulyadi Rahyono, MT hadir mengikuti jalannya persidangan didampingi tim penasihat hukum masing-masing.
Tim Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin Robinson Pardomuan, SH., MH., membacakan surat dakwaan yang menguraikan dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat yang bersumber dari anggaran hibah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat pada periode 2020 hingga 2022.
Berdasarkan dakwaan yang dibacakan di persidangan, dana hibah tersebut diperuntukkan bagi pembangunan Gedung SMA Mujahidin. Namun dalam pelaksanaannya, penggunaan anggaran diduga tidak sepenuhnya sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan.
Jaksa mengungkapkan adanya dugaan kekurangan volume pekerjaan dan mutu pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi sebagaimana tercantum dalam dokumen perencanaan proyek. Dugaan penyimpangan tersebut disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp9.739.645.837.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara, SH., MH., berlangsung terbuka untuk umum. Selama persidangan, majelis hakim mendengarkan pembacaan dakwaan secara lengkap sebelum memberikan kesempatan kepada pihak terdakwa untuk menyusun tanggapan atau eksepsi melalui penasihat hukumnya.
Setelah agenda pembacaan dakwaan selesai, majelis hakim memutuskan menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada 17 Juni 2026 dengan agenda penyampaian eksepsi dari pihak terdakwa.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, I Wayan Gedin Arianta, SH., MH., mengatakan persidangan tersebut merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Menurutnya, seluruh proses pembuktian akan dilakukan secara terbuka di hadapan majelis hakim sehingga setiap fakta hukum dapat diuji melalui mekanisme persidangan yang berlaku.
“Pembacaan dakwaan merupakan tahapan awal untuk menguraikan konstruksi perkara yang akan dibuktikan dalam persidangan. Selanjutnya seluruh alat bukti, keterangan saksi maupun fakta-fakta hukum akan diuji secara terbuka di pengadilan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa Kejaksaan menghormati hak-hak para terdakwa selama proses hukum berlangsung dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Kami mengajak masyarakat untuk mengikuti proses persidangan secara objektif serta tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi. Semua fakta akan diuji dalam persidangan sehingga nantinya majelis hakim dapat mengambil keputusan berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang terungkap,” katanya.
Wayan menambahkan bahwa penanganan perkara korupsi merupakan bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara serta memastikan setiap anggaran yang berasal dari negara digunakan sesuai peruntukannya.
Menurutnya, Kejaksaan akan terus mengawal proses persidangan hingga perkara tersebut memperoleh putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Hingga saat ini, proses persidangan masih berlangsung dan akan memasuki tahap penyampaian eksepsi dari pihak terdakwa pada sidang berikutnya.
penulis : yusriansyah / editor : RF





