PWI Pusat Desak Hotman Paris Klarifikasi Pernyataan yang Dinilai Merendahkan Wartawan

Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir memberikan keterangan kepada awak media terkait sikap resmi PWI Pusat atas pernyataan Advokat Hotman Paris Hutapea yang dinilai merendahkan profesi wartawan. Sabtu (18/7/2026), (Dok. Istimewa)

JAKARTA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyampaikan sikap resmi terkait pernyataan advokat Hotman Paris Hutapea yang disampaikan kepada wartawan saat memberikan keterangan kepada media di lingkungan Kejaksaan Agung. Organisasi wartawan tertua di Indonesia itu menilai ucapan tersebut berpotensi merendahkan profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menegaskan bahwa aktivitas bertanya kepada narasumber merupakan bagian mendasar dari kerja jurnalistik untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi yang akurat. Karena itu, menurutnya, setiap narasumber memang memiliki hak untuk menjawab ataupun tidak menjawab pertanyaan, namun tetap harus menjaga etika dan menghormati profesi wartawan.

“Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers,” tegas Akhmad Munir dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (18/7/2026).

Munir menjelaskan, PWI Pusat tidak mencampuri substansi perkara hukum yang sedang ditangani maupun langkah pembelaan hukum yang dilakukan seorang advokat terhadap kliennya. Namun, menurutnya, pembelaan tersebut tidak semestinya disampaikan dengan cara yang merendahkan profesi lain atau mengintimidasi wartawan.

“Sikap kami murni untuk menjaga marwah profesi wartawan dan memastikan insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik secara bebas, profesional, dan bermartabat tanpa intimidasi verbal dari siapa pun,” ujarnya.

Ia menilai advokat dan wartawan sama-sama memiliki peran penting dalam menjaga kehidupan demokrasi dan negara hukum. Advokat menjalankan fungsi pembelaan terhadap kepentingan hukum kliennya, sementara wartawan berperan menyampaikan informasi yang benar, berimbang, serta menjalankan fungsi kontrol sosial kepada masyarakat.

Oleh sebab itu, PWI Pusat mengajak seluruh pihak untuk membangun hubungan yang saling menghormati antarprofesi. Perbedaan pandangan dinilai sebagai hal yang wajar dalam ruang publik, namun tetap harus disampaikan dengan etika dan sikap profesional.

Dalam pernyataannya, PWI Pusat juga meminta Hotman Paris Hutapea memberikan klarifikasi kepada masyarakat serta menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers apabila ucapannya menimbulkan kesan merendahkan profesi wartawan.

“Kami tidak mempersoalkan hak setiap advokat membela kliennya. Namun pembelaan itu harus tetap menghormati profesi lain. Kritik terhadap pertanyaan wartawan adalah hal yang wajar, tetapi penyampaiannya harus dilakukan secara santun, profesional, dan tidak merendahkan martabat insan pers,” kata Munir.

Selain itu, PWI Pusat mengingatkan seluruh wartawan di Indonesia agar tetap memegang teguh prinsip profesionalisme, independensi, akurasi, keberimbangan, serta Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan tugas.

Organisasi tersebut juga menegaskan komitmennya untuk terus memberikan perlindungan kepada wartawan yang mengalami intimidasi, pelecehan, ancaman, maupun bentuk tekanan lain yang menghambat kerja jurnalistik.

Di akhir pernyataannya, PWI Pusat mengajak seluruh elemen, mulai dari organisasi profesi, aparat penegak hukum, pejabat publik, advokat, hingga narasumber lainnya, untuk bersama-sama membangun budaya komunikasi yang saling menghormati demi menjaga kualitas demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia.

“Pers yang merdeka tidak lahir dari rasa takut, melainkan dari jaminan bahwa wartawan dapat bekerja secara profesional tanpa intimidasi. Menghormati wartawan berarti menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi,” tutup Akhmad Munir.

PWI Pusat menegaskan akan terus berada di garda terdepan dalam menjaga kemerdekaan pers, membela kehormatan profesi wartawan, serta memastikan setiap insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik tanpa tekanan maupun perlakuan yang merendahkan martabat profesi. (rf)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan