Pemkab Mempawah Bentuk Satgas Lintas Sektor, Perkuat Pengawasan Distribusi BBM Bersubsidi agar Tepat Sasaran

Sekretaris Daerah Kabupaten Mempawah, Abdul Malik, membuka Rapat Koordinasi Penguatan Koordinasi Pengawasan dan Monitoring Distribusi BBM Bersubsidi di Balairung Setia Kantor Bupati Mempawah, Senin (29/6/2026) Foto: Istimewa

MEMPAWAH Pemerintah Kabupaten Mempawah membentuk Satuan Tugas (Satgas) lintas sektor untuk memperkuat pengawasan dan monitoring distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi guna memastikan penyalurannya tepat sasaran serta mencegah berbagai bentuk penyalahgunaan di lapangan.

Pembentukan satgas tersebut menjadi salah satu hasil penting dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penguatan Koordinasi Pengawasan dan Monitoring Distribusi BBM Bersubsidi yang dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Mempawah, Abdul Malik, di Balairung Setia Kantor Bupati Mempawah, Senin (29/6/2026).

Rakor dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mempawah, perwakilan PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, BPH Migas, instansi vertikal, kepala perangkat daerah, Hiswana Migas, serta pengelola SPBU se-Kabupaten Mempawah.

Dalam sambutannya, Abdul Malik menjelaskan bahwa pelaksanaan rakor merupakan tindak lanjut atas aspirasi yang disampaikan Aliansi Sopir Kabupaten Mempawah bersama DPRD pada awal Juni 2026. Aspirasi tersebut berisi berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat, khususnya para sopir angkutan, terkait distribusi Solar bersubsidi.

Beberapa permasalahan yang disampaikan antara lain sulitnya memperoleh Solar bersubsidi, dugaan praktik penyalahgunaan distribusi melalui kegiatan langsir, adanya pungutan liar di sekitar SPBU, hingga aksi premanisme yang dinilai mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

Selain itu, terdapat pula permintaan agar dilakukan verifikasi terhadap kuota BBM bersubsidi bagi nelayan di wilayah Kuala Secapah dan Sungai Bakau Besar Laut.

“Masalah ketersediaan BBM bersubsidi tidak bisa dipandang sebagai persoalan distribusi energi semata. Hal ini berkaitan erat dengan kelancaran transportasi, stabilitas harga bahan pokok, pengendalian inflasi daerah, serta keberlangsungan aktivitas ekonomi masyarakat,” tegas Abdul Malik.

Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan dalam menetapkan kuota maupun melakukan penindakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Kewenangan tersebut sepenuhnya berada pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, serta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPH Migas.

Meski demikian, menurut Abdul Malik, Pemerintah Kabupaten Mempawah tetap memiliki tanggung jawab dalam aspek koordinasi, monitoring, pembinaan, pengawasan administratif, serta memfasilitasi penyelesaian berbagai kendala yang terjadi di lapangan.

Atas dasar itu, pemerintah daerah menginisiasi pembentukan Satgas Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM di Kabupaten Mempawah sebagai wadah koordinasi lintas sektor.

Untuk memastikan satgas dapat bekerja secara efektif, Sekda menyampaikan empat arahan utama yang menjadi pedoman pelaksanaan tugas.

Pertama, Satgas difungsikan sebagai forum koordinasi, monitoring, evaluasi, dan pemberian rekomendasi, bukan sebagai aparat penegak hukum sehingga tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dengan institusi yang berwenang.

Kedua, membangun mekanisme pelaporan yang efektif dan terintegrasi sehingga seluruh hasil monitoring dapat terdokumentasi dengan baik sebagai dasar penyusunan kebijakan dan langkah tindak lanjut.

Ketiga, menyusun rencana aksi Satgas Tahun 2026 yang mencakup jadwal monitoring secara berkala maupun insidentil, sekaligus melaksanakan edukasi kepada masyarakat mengenai penyaluran BBM bersubsidi sesuai ketentuan yang berlaku.

Keempat, segera mengidentifikasi berbagai persoalan strategis di lapangan, seperti antrean panjang di SPBU, praktik langsir, pungutan liar, hingga potensi penyimpangan lainnya, serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi tindak pidana.

Abdul Malik menegaskan bahwa pengawasan distribusi BBM bersubsidi tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja, melainkan membutuhkan sinergi seluruh pemangku kepentingan agar penyaluran benar-benar tepat sasaran dan memberikan manfaat bagi masyarakat yang berhak.

“Saya berharap Satgas yang dibentuk tidak hanya menjalankan fungsi administratif, tetapi juga menjadi forum koordinasi yang aktif, responsif, dan mampu menghadirkan solusi nyata terhadap berbagai persoalan yang berkembang di lapangan,” pungkasnya.

Melalui pembentukan Satgas lintas sektor tersebut, Pemerintah Kabupaten Mempawah berharap koordinasi antarinstansi semakin kuat, pengawasan distribusi BBM bersubsidi semakin efektif, serta berbagai praktik penyimpangan yang merugikan masyarakat dapat diminimalisasi demi menjaga kelancaran aktivitas ekonomi dan stabilitas daerah. (rf)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan