Modus Pura-pura Jadi Dukun, Pemuda di Mempawah Ditangkap Jatanras Usai Uang Rp16,9 Juta Raib
MEMPAWAH — Seorang pemuda berinisial ZJ (19) diamankan Unit Reaksi Cepat (URC) Jatanras Satreskrim Polres Mempawah setelah diduga mencuri uang tunai milik seorang warga di Desa Antibar, Kecamatan Mempawah Timur, Kabupaten Mempawah.
Dalam kasus tersebut, korban kehilangan uang tunai sebesar Rp16,9 juta. Terduga pelaku diamankan polisi pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di rumah kontrakannya.
Kasus ini bermula ketika korban, HS (58), pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 08.00 WIB berjalan kaki dari rumahnya menuju Balai Desa Antibar untuk mengambil bantuan beras.
Dalam perjalanan, korban ditumpangi seorang pria menggunakan sepeda motor. Pria tersebut kemudian mengantarkan korban hingga ke depan Balai Desa Antibar.
Dua hari kemudian, tepatnya Sabtu (22/8/2026), pria yang sama kembali bertemu dengan korban di depan rumahnya. Saat itu, pria tersebut mengatakan bahwa dirinya baru mengetahui rumah korban.
Pada Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 07.00 WIB, pria tersebut kembali datang ke rumah korban dan memperkenalkan dirinya dengan nama Marcel.
Saat bertamu, pria tersebut menanyakan kondisi keluarga korban. Korban kemudian menceritakan bahwa anaknya tidak pulang ke rumah sejak Jumat.
Pria tersebut kemudian mengaku dapat membantu mencari atau mengetahui keberadaan anak korban. Ia meminta korban menyiapkan dupa dan telur dengan alasan akan melakukan semacam pengobatan.
Pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 09.50 WIB, pria tersebut kembali datang ke rumah korban.
Saat berada di dalam rumah, pria tersebut melakukan semacam ritual atau pengobatan sambil membongkar sejumlah bagian rumah dengan alasan mencari barang yang dianggap dapat membawa hal buruk.
Ketika waktu salat Ashar tiba, korban diminta melaksanakan salat di kamar anaknya sambil berdoa agar anaknya segera pulang.
Setelah korban selesai salat dan keluar dari kamar, pria tersebut sudah berpamitan untuk pulang. Ia juga mengatakan akan kembali keesokan harinya bersama temannya untuk melanjutkan pengobatan.
Namun, setelah pria tersebut pergi, korban merasa curiga dan kemudian mengecek uang miliknya.
Korban mendapati uang tunai sebesar Rp16.900.000 telah hilang. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Mempawah.
Kasatreskrim Polres Mempawah IPTU Eric Ibrahim Pattimura membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku.
“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi terkait ciri-ciri serta keberadaan terduga pelaku,” ujar IPTU Eric.
Dari hasil penyelidikan, polisi mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku yang diketahui berada di rumah kontrakannya.
“Pada sekitar pukul 23.05 WIB, tim mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di kontrakannya. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan yang bersangkutan,” katanya.
Dari lokasi penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya uang tunai Rp4.237.000 yang diduga merupakan sisa uang hasil pencurian, dua unit telepon seluler iPhone 12 Pro Max dan satu buah tas selempang berwarna hitam.
“Uang tunai yang diamankan sebesar Rp4.237.000. Selain itu, kami juga mengamankan dua unit handphone dan satu tas selempang,” jelas Eric.
Terduga pelaku diketahui Insial ZJ warga Desa Antibar, Kecamatan Mempawah Timur. Ia diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Satreskrim Polres Mempawah.
“Terduga pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Polres Mempawah untuk proses penyidikan dan pendalaman lebih lanjut,” tegas Eric.
Atas perbuatannya, terduga pelaku diproses terkait dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHPidana.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan rangkaian peristiwa serta penggunaan uang yang diduga berasal dari hasil pencurian tersebut. (rf)





