Hari Kedua Imbauan HUT RI ke-81, Kantor Kejaksaan Negeri dan DPRD Mempawah Belum Kibarkan Bendera Merah Putih, Tuai Sorotan Warga
MEMPAWAH – Memasuki hari kedua pelaksanaan imbauan pengibaran Bendera Merah Putih dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Kantor Kejaksaan Negeri Mempawah dan Kantor DPRD Kabupaten Mempawah terpantau belum mengibarkan Bendera Merah Putih, Minggu (2/8/2026).
Pantauan di lapangan menunjukkan tidak satu pun Bendera Merah Putih terlihat berkibar di halaman kedua kantor tersebut. Kondisi ini pun menjadi sorotan masyarakat karena dinilai tidak mencerminkan semangat menyambut bulan kemerdekaan.
Kantor Kejaksaan Negeri Mempawah yang berada di Jalan Raden Kusno No. 2, Kelurahan Terusan, Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah, serta Kantor DPRD Kabupaten Mempawah di Jalan Raden Kusno, Kelurahan Terusan, Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah, sama-sama belum memasang bendera hingga hari kedua bulan Agustus.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Mempawah melalui Dinas Komunikasi dan Informatika telah menyampaikan imbauan Bupati Mempawah agar seluruh instansi pemerintah, swasta, lembaga pendidikan, pelaku usaha, hingga masyarakat mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak mulai 1 hingga 31 Agustus 2026.
Imbauan tersebut juga merupakan tindak lanjut dari ajakan Pemerintah Pusat dalam rangka menyemarakkan peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
Namun, belum dikibarkannya Bendera Merah Putih di dua lembaga negara tersebut memunculkan perhatian dari masyarakat.
Salah seorang warga, Firnanda, menilai semangat menyambut Hari Kemerdekaan seharusnya sudah mulai terlihat sejak awal Agustus.
“Masyarakat menyoroti kedua kantor tersebut karena belum juga terlihat adanya euforia dalam menyambut Hari Kemerdekaan Indonesia. Bahkan, satu pun Bendera Merah Putih yang berkibar tidak ada di kedua kantor tersebut,” ujar Firnanda.
Menurutnya, alasan karena tanggal 1 dan 2 Agustus bertepatan dengan akhir pekan tidak semestinya menjadi penghalang untuk memasang bendera.
“Kalau memang tanggal 1 dan 2 Agustus bertepatan dengan hari libur, setidaknya kita bisa mencontoh Polres Mempawah dan Kodim Mempawah yang sudah lebih dahulu memasang Bendera Merah Putih. Jadi tidak ada alasan hari libur. Apalagi Pemerintah Kabupaten Mempawah sudah mengimbau sejak 31 Juli 2026 agar seluruh instansi dan masyarakat serentak mengibarkan Bendera Merah Putih,” tegasnya.
Firnanda berharap seluruh instansi pemerintah, termasuk lembaga negara, dapat menjadi contoh dalam menindaklanjuti imbauan tersebut sehingga semangat nasionalisme dan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dapat dirasakan secara merata di seluruh wilayah Kabupaten Mempawah. (mam)





