Fraksi PKB Siap Panggil Kapolda dan Kajati Kalbar Terkait Konflik Yayasan Catur Arya Satya di Sambas
SAMBAS,- Konflik kepengurusan dan dugaan penguasaan aset milik Yayasan Catur Arya Satya di Desa Jelutung, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, kini menjadi perhatian di tingkat nasional.
Persoalan yang telah berlangsung sejak tahun 2020 itu bahkan telah sampai ke Komisi III DPR RI setelah umat Buddha melalui tim kuasa hukumnya secara resmi mengadukan kasus tersebut kepada Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Aduan tersebut disampaikan langsung di Jakarta pada Jumat (22/5/2026). Tim kuasa hukum umat Buddha yang hadir antara lain Raka Dwi Permana, Arry Sakurianto, dan Agustini Rotikan.
Mereka meminta perhatian serius DPR RI terhadap lambannya proses hukum yang berjalan di Kalimantan Barat.
Konflik tersebut berkaitan dengan persoalan kepengurusan Yayasan Catur Arya Satya yang mengelola Vihara Kelenteng Agama Buddha Sip Fuk Thong di Pemangkat. Vihara tersebut diketahui memiliki nilai sejarah panjang dan diperkirakan telah berdiri sejak tahun 1803.
Kuasa hukum umat Buddha, Raka Dwi Permana, menjelaskan bahwa persoalan awal sebenarnya merupakan konflik internal kepengurusan yayasan.
Menurutnya, pengurus lama disebut tidak menyerahkan dokumen akta otentik yayasan kepada kepengurusan baru yang diklaim telah terpilih secara sah.
“ Awalnya konflik ini merupakan konflik kepengurusan. Pengurus lama tidak menyerahkan dokumen akta otentik yayasan kepada pengurus baru yang sah. Namun dalam perkembangannya, konflik kemudian melebar menjadi dugaan penguasaan aset yayasan,” ujarnya.
Raka mengatakan, di tengah konflik tersebut muncul yayasan lain dengan nama hampir serupa, yakni Yayasan Catur Arya Satyani. Yayasan tersebut disebut melakukan perpanjangan hak pakai terhadap aset yayasan lama yang selama ini digunakan untuk kegiatan umat Buddha.
Menurutnya, persoalan tersebut menimbulkan keresahan di kalangan umat Buddha di Pemangkat karena aset yang selama ini menjadi bagian dari aktivitas ibadah kini berada dalam sengketa berkepanjangan.
“ Yayasan ini mengelola Vihara Kelenteng Sip Fuk Thong yang memiliki sejarah panjang dan merupakan bagian penting dari perjalanan umat Buddha di Sambas. Ini bukan sekadar soal aset, tetapi juga menyangkut nilai sejarah dan keberlangsungan aktivitas ibadah,” katanya.
Ia menjelaskan, vihara tersebut didirikan oleh para biksu dan biksuni sejak ratusan tahun lalu dan menjadi salah satu pusat kegiatan keagamaan umat Buddha di wilayah pesisir Kalimantan Barat.
Karena itu, pihaknya berharap aset-aset yayasan dapat kembali dikelola oleh umat Buddha sebagaimana fungsi awalnya.
“ Harapan umat Buddha sederhana, aset yayasan dapat kembali dikelola sebagaimana mestinya demi kepentingan umat dan kegiatan ibadah,” ucapnya.
Menurut Raka, konflik yang berlarut-larut membuat aktivitas umat Buddha di vihara menjadi tidak maksimal. Selain persoalan kepengurusan, keterbatasan akses terhadap aset juga berdampak pada kondisi keuangan dan operasional kegiatan ibadah.
Ia menyebut umat mengalami kesulitan dalam menjalankan berbagai aktivitas keagamaan karena minimnya dukungan dana dan keterbatasan fasilitas.
“ Karena aset dikuasai pihak lain, kegiatan operasional menjadi terbatas. Dukungan keuangan dari umat juga tidak maksimal karena situasi konflik yang belum selesai,” jelasnya.
Selain menempuh jalur perdata, pihak yayasan juga mengaku telah membawa persoalan tersebut ke ranah pidana.
Laporan terkait dugaan penguasaan aset dan perpanjangan hak pakai disebut telah disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Kepolisian Daerah Kalimantan Barat.
Namun, hingga kini mereka menilai proses hukum berjalan lamban dan belum memberikan kepastian hukum.
“ Kami sudah berproses di Kejati Kalbar dan Polda Kalbar, tetapi sampai sekarang belum ada kepastian yang jelas. Prosesnya sangat lamban,” tegas Raka.
Merasa persoalan tidak kunjung menemukan titik terang, pihak yayasan kemudian meminta bantuan melalui Badan Persaudaraan Antar Iman (BERANI), organisasi sayap PKB yang dipimpin Pendeta Lorens Manuputty.
Melalui komunikasi tersebut, aspirasi umat Buddha kemudian diarahkan untuk disampaikan ke DPR RI. Awalnya rombongan diterima Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang sebelum akhirnya diteruskan ke Komisi III karena berkaitan dengan aspek penegakan hukum.
“Karena persoalan ini menyangkut proses hukum, maka diarahkan ke Komisi III DPR RI,” katanya.
Menanggapi aduan tersebut, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Abdullah, mengaku prihatin atas konflik yang melibatkan rumah ibadah bersejarah tersebut.
Ia menilai persoalan itu perlu mendapatkan perhatian serius agar tidak berkembang menjadi konflik sosial yang lebih luas, terlebih menyangkut rumah ibadah dan hubungan antarumat beragama.
“ Vihara ini sudah berdiri ratusan tahun. Kami menerima informasi ada konflik kepemilikan dan sengketa hukum yang melibatkan perkara perdata maupun pidana,” ujarnya.
Abdullah mengatakan pihaknya akan mempelajari seluruh dokumen legal yang disampaikan oleh kuasa hukum umat Buddha sebelum mengambil langkah lanjutan.
Menurutnya, Komisi III DPR RI memiliki kewenangan untuk meminta klarifikasi kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan adanya hambatan dalam proses penanganan perkara.
“ Kami akan mempelajari dokumen-dokumen hukumnya terlebih dahulu. Jika memang ada persoalan dalam proses penegakan hukum, tentu kami akan meminta penjelasan kepada pihak terkait,” katanya.
Ia menegaskan Fraksi PKB berencana meminta klarifikasi langsung kepada Kapolda Kalimantan Barat dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.
“ Kalau memang ada pembiaran atau kendala dalam penanganannya, tentu kami akan meminta klarifikasi kepada mitra kami di kepolisian maupun kejaksaan,” tegas Abdullah.
Menurutnya, konflik seperti ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi menimbulkan gesekan sosial dan sentimen antarumat beragama apabila tidak ditangani secara hati-hati.
“ Yang harus diantisipasi adalah jangan sampai persoalan ini berkembang menjadi konflik bernuansa SARA. Itu sangat berbahaya dan harus dicegah bersama,” ujarnya.
Abdullah juga menekankan pentingnya profesionalisme aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang sensitif dan berkaitan dengan rumah ibadah.
Ia berharap proses hukum berjalan objektif, transparan, dan berdasarkan fakta hukum yang ada sehingga seluruh pihak mendapatkan kepastian hukum yang adil.
“ Penegakan hukum harus memberikan rasa keadilan kepada semua pihak dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan,” katanya.
Setelah mempelajari seluruh dokumen yang diterima, Fraksi PKB disebut akan mengirim surat resmi kepada Kapolda Kalbar dan Kajati Kalbar dalam waktu dekat.
Langkah tersebut dilakukan untuk mengetahui sejauh mana perkembangan penanganan perkara yang telah dilaporkan sejak beberapa tahun terakhir.
Abdullah juga tidak menutup kemungkinan persoalan tersebut nantinya dibahas dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) apabila belum ditemukan penyelesaian yang jelas.
“ Kalau memang belum ada titik temu, tidak menutup kemungkinan persoalan ini akan dibahas melalui RDP dengan menghadirkan seluruh pihak terkait,” ujarnya.
Menurutnya, forum tersebut nantinya dapat menjadi ruang klarifikasi terbuka antara pihak yayasan, aparat penegak hukum, dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam sengketa.
Sementara itu, masyarakat berharap persoalan tersebut dapat segera diselesaikan secara damai dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar aktivitas ibadah umat Buddha di Pemangkat kembali berjalan normal.
Konflik berkepanjangan dinilai tidak hanya berdampak pada pengelolaan aset yayasan, tetapi juga mempengaruhi kehidupan sosial dan psikologis umat yang selama ini menggunakan vihara tersebut sebagai pusat kegiatan keagamaan.
Di sisi lain, perhatian DPR RI terhadap kasus ini menunjukkan bahwa persoalan rumah ibadah dan pengelolaan yayasan keagamaan menjadi isu yang sensitif dan perlu penanganan serius dari seluruh pihak.
Masyarakat pun berharap penyelesaian perkara dapat mengedepankan dialog, penghormatan terhadap sejarah rumah ibadah, serta prinsip toleransi dan persatuan antarumat beragama di Kalimantan Barat.





