HMI Mempawah Siapkan Langkah Hukum Terkait Dugaan Pembakaran Lahan Oleh Anggota DPRD di Mempawah

Ketua HMI Cabang Mempawah Abdul Rohman dan anggota DPRD Kabupaten Mempawah yang menjadi sorotan terkait dugaan pembakaran lahan di tengah kondisi karhutla dan kabut asap. Minggu (20/9/2026). (Dok. Istimewa)

MEMPAWAH — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Mempawah meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan pembakaran lahan yang dikaitkan dengan salah satu anggota DPRD Kabupaten Mempawah. Minggu (20/9/2026).

Sorotan tersebut muncul ketika Kabupaten Mempawah masih menghadapi situasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kabut asap yang berdampak terhadap aktivitas masyarakat.

Ketua Umum HMI Cabang Mempawah, Abdul Rohman, menilai dugaan tindakan tersebut perlu mendapat perhatian serius, terlebih dilakukan ketika berbagai unsur masih berjibaku menangani karhutla.

Menurutnya, masyarakat saat ini sedang menghadapi dampak asap, sementara petugas gabungan dari TNI, Polri, relawan, dan unsur lainnya terus melakukan penanganan di sejumlah titik.

“Ketika masyarakat sedang menghadapi udara yang tidak sehat akibat kabut asap, kita melihat petugas masih bekerja keras menangani karhutla. Karena itu, dugaan pembakaran lahan yang dilakukan secara sengaja tentu sangat kami sayangkan,” kata Abdul Rohman dalam keterangannya.

Abdul Rohman juga menyoroti sebuah video yang disebut beredar melalui media sosial. Dalam video tersebut, menurut HMI, anggota DPRD yang dimaksud menyampaikan rencana membakar sisa lahan untuk persiapan penanaman sekitar 200 bibit kelapa sawit.

HMI menilai pernyataan tersebut perlu diklarifikasi dan diverifikasi oleh pihak berwenang untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran hukum dalam kegiatan tersebut.

“Pejabat publik semestinya menjadi contoh dalam upaya pencegahan karhutla. Apalagi kondisi saat ini sedang memasuki situasi yang membutuhkan kewaspadaan bersama,” ujarnya.

Abdul Rohman mengatakan HMI Cabang Mempawah juga mendorong aparat kepolisian dan penegak hukum lingkungan untuk melakukan pemeriksaan secara objektif apabila terdapat laporan maupun bukti yang mengarah pada dugaan pembakaran lahan.

Ia menegaskan, proses hukum harus dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tanpa membedakan latar belakang pihak yang diperiksa.

“Kami mendorong kepolisian dan Gakkum KLHK untuk menelusuri persoalan ini secara profesional. Jika memang ditemukan unsur pelanggaran, tentu harus diproses sesuai hukum,” tegasnya.

Terkait aspek hukum, HMI turut mengingatkan adanya ketentuan mengenai larangan pembukaan lahan dengan cara membakar dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

HMI juga menyatakan tengah mempersiapkan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan membuat laporan resmi apabila hasil konsolidasi menunjukkan adanya dasar hukum dan bukti yang cukup.

“Kami akan melakukan konsolidasi dan menempuh langkah hukum yang diperlukan. Prinsip kami, setiap dugaan pelanggaran harus diperiksa secara terbuka dan adil,” kata Abdul Rohman.

Hingga berita ini disusun, dugaan pembakaran lahan tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak anggota DPRD yang disebut dalam pernyataan HMI maupun keterangan resmi dari aparat penegak hukum. (rf)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan