Dosen FH UM Pontianak Dorong Perlindungan Perempuan dan Anak Jadi Wujud Kemerdekaan
PONTIANAK — Makna kemerdekaan Indonesia dinilai tidak cukup hanya dipahami sebagai terbebas dari penjajahan. Kemerdekaan juga harus tercermin dalam kehidupan masyarakat melalui jaminan rasa aman, keadilan, kesetaraan, serta perlindungan terhadap hak setiap warga negara, termasuk perempuan dan anak.
Pandangan tersebut disampaikan Hazilina, dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Pontianak (UM Pontianak) sekaligus Ketua Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) UM Pontianak, saat ditemui di Pontianak, Selasa (18/8/2026).
Menurut Hazilina, kemerdekaan memiliki makna yang lebih luas ketika dikaitkan dengan pemenuhan hak asasi manusia. Setiap warga negara, kata dia, seharusnya memiliki kesempatan yang sama untuk hidup aman, bermartabat, memperoleh pendidikan, mendapatkan pelayanan kesehatan, serta mengakses keadilan tanpa perlakuan diskriminatif.
“Makna kemerdekaan tidak berhenti pada terbebasnya bangsa dari penjajahan. Kemerdekaan juga berarti memastikan setiap warga negara dapat hidup bermartabat, mendapatkan keadilan dan memperoleh perlindungan atas hak-haknya,” ujar Hazilina.
Ia menilai perempuan dan anak menjadi kelompok yang perlu mendapatkan perhatian serius dalam mewujudkan kemerdekaan yang berkeadilan.
Bagi perempuan, kemerdekaan seharusnya diwujudkan melalui terbukanya akses yang setara terhadap pendidikan, pekerjaan, kesehatan, ruang partisipasi publik, perlindungan hukum hingga mekanisme mendapatkan keadilan ketika menghadapi persoalan.
Sementara bagi anak, perlindungan harus diberikan secara lebih khusus mengingat mereka berada dalam kelompok yang rentan terhadap berbagai bentuk kekerasan dan eksploitasi.
“Anak harus dipandang sebagai pemilik hak. Dalam setiap kebijakan maupun tindakan yang menyangkut anak, kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi pertimbangan utama,” katanya.
Hazilina mengatakan masih terdapat berbagai persoalan yang dapat menghambat perempuan dan anak menikmati kemerdekaan secara utuh. Di antaranya kekerasan, diskriminasi, eksploitasi, penelantaran hingga perkawinan anak.
Menurutnya, persoalan tersebut bukan hanya berdampak terhadap kondisi korban saat ini, tetapi juga dapat memengaruhi pendidikan, kesehatan, perkembangan psikologis serta masa depan mereka.
Ia mencontohkan, perempuan yang masih merasa takut menyampaikan pendapat atau mengalami kekerasan belum sepenuhnya dapat merasakan kemerdekaan dalam kehidupan sehari-hari.
Begitu pula dengan anak yang kehilangan kesempatan memperoleh pendidikan, tumbuh dalam lingkungan tidak aman atau mengalami kekerasan.
“Kalau seorang perempuan masih takut berbicara karena ancaman kekerasan, atau ketika korban kesulitan mendapatkan keadilan, maka makna kemerdekaan belum sepenuhnya hadir. Hal yang sama berlaku bagi anak ketika hak mereka untuk belajar, tumbuh, sehat dan memiliki masa depan terganggu,” tuturnya.
Akademisi Diminta Kawal Implementasi Hukum
Hazilina menegaskan, keberadaan hukum tidak cukup hanya dilihat dari banyaknya aturan yang telah dibuat. Hal yang tidak kalah penting adalah memastikan aturan tersebut benar-benar diterapkan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Dalam konteks tersebut, ia menyebut akademisi hukum memiliki tanggung jawab untuk tidak hanya mengajarkan teori dan norma hukum di lingkungan kampus, tetapi juga turut mengawal implementasinya di tengah masyarakat.
“Akademisi hukum memiliki tanggung jawab untuk memastikan hukum tidak berhenti sebagai norma tertulis, tetapi dapat bekerja dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ungkapnya.
Ia mendorong agar semangat kemerdekaan diterjemahkan melalui kebijakan publik yang berpihak pada perlindungan perempuan dan anak.
Selain itu, penegakan hukum harus dilakukan secara adil, sementara pelayanan publik dan pendidikan hukum juga perlu dibangun agar lebih mudah diakses masyarakat.
Menurut Hazilina, mekanisme pengaduan dan akses terhadap keadilan bagi korban kekerasan juga harus terus diperkuat. Hal tersebut penting agar korban tidak merasa sendirian ketika menghadapi persoalan hukum maupun sosial.
Kemerdekaan Merupakan Proses Berkelanjutan
Lebih jauh, Hazilina memandang kemerdekaan sebagai proses yang harus terus dijaga dan diperjuangkan. Keberhasilan sebuah negara tidak semata-mata diukur dari kemampuan mempertahankan kedaulatan, tetapi juga dari sejauh mana negara mampu menjamin warganya hidup secara aman dan bermartabat.
“Ukuran kemerdekaan juga dapat dilihat dari kemampuan negara menjamin perempuan dan anak hidup aman, mendapatkan perlakuan setara, dihormati martabatnya, serta mempunyai kesempatan untuk menentukan masa depan,” jelasnya.
Ia berharap momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dapat menjadi kesempatan untuk memperkuat komitmen bersama dalam memenuhi hak perempuan dan anak.
Menurutnya, pemerintah, lembaga pendidikan, aparat penegak hukum, keluarga, masyarakat dan berbagai pihak memiliki peran masing-masing dalam menciptakan lingkungan yang aman serta bebas dari kekerasan dan diskriminasi.
“Semangat kemerdekaan harus dirasakan dalam kehidupan sehari-hari. Ketika perempuan dan anak dapat hidup aman, memperoleh haknya dan mempunyai kesempatan yang sama untuk berkembang, maka di situlah kemerdekaan yang berkeadilan dan berperikemanusiaan benar-benar diwujudkan,” pungkasnya. (rf)





