Pelarian AB Berakhir di Mandor, Ayah Tiri Terduga Pelaku Rudapaksa Anak 14 Tahun Ditangkap Jatanras Polres Mempawah

Tim Jatanras Polres Mempawah mengamankan terduga pelaku di Mandor dan sudah dibawa ke Polres Mempawah, Sabtu (15/8/2026) dini hari. (Dok. Jatanras Polres Mempawah)

MEMPAWAH — Pelarian AB (42), terduga pelaku persetubuhan dan penyekapan terhadap anak perempuan berusia 14 tahun di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, berakhir setelah ditangkap polisi di wilayah Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak.

AB yang diketahui merupakan ayah tiri korban diamankan Tim Unit Jatanras Satreskrim Polres Mempawah pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Mempawah Iptu Eric Ibrahim Pattimura membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, keberadaan pelaku berhasil diketahui setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan berkoordinasi dengan jajaran Polsek Mandor.

“Benar, Unit Jatanras Satreskrim Polres Mempawah telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku terkait dugaan tindak pidana perkosaan dan perbuatan cabul,” kata Iptu Eric.

Korban Dibawa dengan Alasan Mencari Durian

Peristiwa tersebut bermula pada 24 Juni 2026. Saat itu, korban berinisial S (14) dibawa AB meninggalkan rumah dengan alasan hendak mengambil buah durian yang disebut tercecer di jalan.

Namun, keduanya tidak kunjung kembali. Kondisi tersebut membuat keluarga korban khawatir dan kemudian melakukan pencarian.

Setelah sekitar dua hari, korban akhirnya ditemukan dan diantar warga ke Polsek Jongkat.

Dari keterangan awal korban kepada keluarga dan petugas, ia mengaku dibawa ke kawasan hutan di Jalan Parit Haji Husin, Desa Jongkat, Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah.

Di lokasi tersebut, korban diduga mengalami kekerasan serta persetubuhan secara paksa. Korban juga diduga disekap selama dua hari dua malam dalam kondisi tanpa makanan dan minuman.

Korban kemudian disebut ditinggalkan oleh pelaku di sekitar permukiman warga hingga akhirnya ditemukan.

Polisi Lakukan Pengejaran

Setelah menerima laporan dan memperoleh hasil pemeriksaan medis atau visum, jajaran Satreskrim Polres Mempawah melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan AB.

Pelaku diketahui sempat berpindah tempat dan melarikan diri dari wilayah Kabupaten Mempawah.

Penyelidikan akhirnya membuahkan hasil setelah polisi memperoleh informasi bahwa AB berada di wilayah Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak.

Tim Jatanras kemudian bergerak menuju lokasi dan melakukan penangkapan. AB diamankan tanpa perlawanan.

“Setelah mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku, tim berkoordinasi dengan Polsek Mandor dan kemudian melakukan penangkapan,” ujar Iptu Eric.

Usai ditangkap, AB dibawa ke Mapolres Mempawah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Terancam Hukuman Pidana

Dalam perkara ini, penyidik menjerat AB dengan ketentuan pidana terkait dugaan perkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polisi masih melakukan pendalaman terhadap seluruh rangkaian kejadian, termasuk mengumpulkan keterangan saksi serta alat bukti lainnya.

“Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan di Polres Mempawah untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” jelas Iptu Eric.

Kasus tersebut masih ditangani Satreskrim Polres Mempawah. Polisi juga memastikan proses hukum terhadap terduga pelaku akan dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (rf)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan