Tim Alap-Alap Satresnarkoba Polres Mempawah Tangkap Dua Terduga Pengedar, Sita Sabu dan Pil Ekstasi

Petugas Satresnarkoba Polres Mempawah memperlihatkan dua terduga pelaku beserta barang bukti berupa diduga sabu, pil ekstasi, dua unit telepon genggam, dan satu plastik hitam yang diamankan dalam pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika di Kecamatan Mempawah Timur, Kamis (23/7/2026). Foto: Satresnarkoba Polres Mempawah/Kalbarberbagi.id

MEMPAWAH – Tim Alap-Alap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mempawah kembali mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dua pria berinisial A dan H diamankan petugas saat melintas di Jalan Raya Daeng Menambon, RT 004/RW 002, Desa Pasir Wan Salim, Kecamatan Mempawah Timur, Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 19.05 WIB.

Penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan Tim Alap-Alap terhadap kedua pria yang sebelumnya telah menjadi target operasi.

Kasat Resnarkoba Polres Mempawah, AKP Agus Trimarsono, menjelaskan bahwa petugas lebih dahulu melakukan pemantauan terhadap pergerakan kedua terduga sebelum akhirnya melakukan tindakan di lapangan.

“Tim melakukan penyelidikan terhadap dua orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Saat keduanya melintas menggunakan sepeda motor, petugas melakukan pembuntutan dan menghentikan kendaraan tersebut untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar AKP Agus Trimarsono, Jumat (24/7/2026).

Penggeledahan terhadap kedua terduga dilakukan sesuai prosedur dengan disaksikan Ketua RW setempat. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan barang bukti berupa satu klip plastik transparan berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, serta satu klip plastik yang berisi satu butir pil berwarna merah muda yang diduga pil ekstasi.

AKP Agus mengungkapkan, barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu paket sabu dengan berat bruto 2,96 gram dan satu butir pil ekstasi dengan berat bruto 0,52 gram.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat bruto 2,96 gram serta satu butir pil ekstasi seberat bruto 0,52 gram. Kedua terduga mengakui barang tersebut adalah milik mereka yang diperoleh dari wilayah Pontianak,” ungkapnya.

Selain narkotika, polisi turut menyita dua unit telepon genggam merek Samsung, satu plastik kecil transparan berwarna hitam yang diduga digunakan untuk menyimpan barang bukti, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul GT bernomor polisi KB 3410 BS yang digunakan kedua terduga saat diamankan.

Saat ini, kedua terduga beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Mempawah guna menjalani pemeriksaan intensif dan proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami asal-usul narkotika tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan jaringan lain.

“Kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. Kami juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya,” tegas AKP Agus.

Atas dugaan perbuatannya, kedua terduga dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Hingga kini, penyidik Satresnarkoba Polres Mempawah masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Mempawah. (rf)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan