Askiman Divonis Bebas dalam Perkara Hibah GKE Petra Sintang, Hakim Nilai Dakwaan Tak Terbukti
PONTIANAK – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pontianak menjatuhkan putusan bebas terhadap mantan Wakil Bupati Sintang, Askiman, dalam perkara dugaan korupsi dana hibah pembangunan Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) Petra Sintang.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa, 30 Juni 2026. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Askiman tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan oleh jaksa penuntut umum, baik dalam dakwaan primer maupun dakwaan subsider.
Majelis hakim yang dipimpin Rina Lestari Br. Sembiring dengan anggota Edwar Samosir dan Ukar Priyambodo memutuskan untuk membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan. Selain itu, hakim juga memerintahkan agar Askiman segera dikeluarkan dari rumah tahanan setelah putusan memiliki kekuatan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam putusan tersebut, majelis juga memulihkan seluruh hak Askiman, baik dalam kedudukan, kemampuan, harkat, maupun martabatnya. Seluruh biaya perkara dibebankan kepada negara.
Selain pokok perkara, majelis hakim turut menetapkan status berbagai barang bukti yang sebelumnya disita selama proses penyidikan dan persidangan.
Sebagian barang bukti dikembalikan kepada para saksi yang berhak, sejumlah dokumen tetap dilekatkan dalam berkas perkara sebagai bagian dari arsip persidangan, sementara barang milik pribadi Askiman, termasuk telepon genggam yang sempat disita, diperintahkan untuk dikembalikan kepada terdakwa.
Kasus yang menjerat Askiman berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam penyaluran dana hibah pembangunan GKE Petra Sintang. Namun, setelah mendengarkan keterangan saksi, memeriksa alat bukti, serta mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, majelis hakim berkesimpulan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan oleh jaksa tidak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan.
Kuasa hukum Askiman, Denie Amiruddin, SH, M.Hum, menyambut baik putusan tersebut. Menurutnya, putusan majelis hakim telah mencerminkan rasa keadilan karena didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.
“Majelis hakim telah memberikan putusan yang objektif. Seluruh pertimbangan didasarkan pada fakta hukum yang muncul di persidangan, sehingga putusan ini telah memenuhi rasa keadilan,” ujar Denie, Kamis (2/7/2026).
Denie juga menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim yang dinilai telah memeriksa perkara secara independen dan profesional. Ia berharap putusan tersebut menjadi penegasan bahwa proses peradilan harus selalu berlandaskan alat bukti dan fakta hukum, bukan sekadar dugaan.
“Kami menghormati seluruh proses hukum yang telah berjalan. Putusan ini menjadi bukti bahwa setiap perkara harus dinilai berdasarkan pembuktian yang objektif di persidangan. Klien kami sejak awal meyakini kebenaran akan terungkap melalui proses peradilan,” katanya.
Meski demikian, putusan bebas tersebut masih membuka ruang hukum bagi jaksa penuntut umum untuk menentukan langkah berikutnya sesuai ketentuan perundang-undangan apabila dinilai diperlukan.
Dengan putusan tersebut, perkara yang sempat menjadi perhatian publik di Kalimantan Barat memasuki babak baru, sementara Askiman dinyatakan bebas dari seluruh dakwaan dalam kasus dugaan korupsi hibah pembangunan GKE Petra Sintang. (rf)





