Satreskrim Polres Mempawah Tangkap Terduga Pelaku Pemerkosaan Remaja Perempuan di Sungai Pinyuh
MEMPAWAH – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mempawah berhasil mengamankan seorang pria berinisial RH yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang remaja perempuan. Penangkapan dilakukan oleh Unit Jatanras Satreskrim Polres Mempawah pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di kediaman terduga pelaku di wilayah Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang dibuat keluarga korban pada 19 Juli 2026. Kasus ini diselidiki berdasarkan dugaan tindak pidana pemerkosaan dan/atau melarikan anak perempuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berdasarkan informasi kepolisian, peristiwa bermula pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIB saat korban berinisial J meninggalkan rumah tanpa seizin keluarga. Pihak keluarga kemudian berupaya mencari keberadaan korban ke sejumlah lokasi di sekitar Sungai Pinyuh serta mencoba menghubunginya melalui telepon seluler, namun tidak berhasil.
Sekitar pukul 01.00 WIB pada Minggu (19/7/2026), keluarga memperoleh informasi dari seorang warga yang mengaku melihat korban berada di sebuah gerai Alfamart di Desa Sungai Batang. Setelah dijemput, korban mengaku baru pulang dari rumah terduga pelaku dan menyampaikan kepada keluarganya bahwa dirinya diduga mengalami kekerasan seksual.
Mendapatkan laporan tersebut, Unit Jatanras Satreskrim Polres Mempawah segera melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengumpulkan informasi dan melacak keberadaan terduga pelaku. Setelah memastikan lokasi yang bersangkutan, tim bergerak menuju rumah RH dan melakukan penangkapan tanpa perlawanan.
Selain mengamankan terduga pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam rangkaian peristiwa.
Kasat Reskrim Polres Mempawah, Iptu Eric Ibrahim Pattimura, menegaskan bahwa pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan dari keluarga korban.
“Setelah menerima laporan, penyidik langsung melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan alat bukti dan mencari keberadaan terduga pelaku. Begitu keberadaannya diketahui, tim segera melakukan penangkapan. Saat ini proses penyidikan masih terus berjalan untuk melengkapi alat bukti serta memeriksa para saksi,” ujar Iptu Eric Ibrahim Pattimura.
Ia menambahkan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berkomitmen menangani setiap laporan tindak pidana kekerasan seksual secara serius. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana, sehingga dapat segera ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum,” tambahnya.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Mempawah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, penyidik masih mendalami seluruh rangkaian kejadian, memeriksa saksi-saksi, serta melengkapi berkas perkara sebelum proses hukum berlanjut ke tahap berikutnya. (rf)





