PONTIANAK — Pengadaan proyek infrastruktur penunjang instansi vertikal di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) kembali menjadi sorotan. Kali ini, pembangunan Gedung Parkir Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar dengan nilai hampir Rp19 miliar memunculkan pertanyaan publik, mulai dari pemenang tender hingga kebijakan penggunaan anggaran daerah untuk pembangunan fasilitas instansi vertikal.

Berdasarkan data Sistem Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Provinsi Kalbar, paket pekerjaan konstruksi Pembangunan Gedung Parkir Kejati Kalbar berada di bawah satuan kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalbar.

Proyek tersebut memiliki Pagu Anggaran Rp19.100.000.000 dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp19.099.920.000.

Dalam proses tender, proyek tersebut akhirnya dimenangkan oleh Aneka Tata Sarana, perusahaan penyedia jasa konstruksi yang berkedudukan di Kecamatan Pati, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Perusahaan tersebut mengajukan penawaran dengan harga terkoreksi sebesar Rp19.016.737.021,69.

Setelah melalui tahapan evaluasi dan negosiasi, nilai Harga Negosiasi tercatat sebesar Rp19.014.789.930,78.

Dengan demikian, nilai pekerjaan yang disepakati hanya sekitar Rp85 juta lebih rendah dari pagu anggaran yang tersedia.

Kontraktor Luar Kalbar Jadi Sorotan

Pemenang tender yang berasal dari luar Kalimantan Barat menjadi salah satu perhatian publik.

Pasalnya, proyek bernilai belasan miliar rupiah tersebut menggunakan anggaran daerah yang bersumber dari APBD Kalbar. Kondisi ini kemudian memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana kesempatan kontraktor lokal untuk mendapatkan pekerjaan konstruksi berskala besar di daerah sendiri.

Sorotan tersebut bukan semata-mata mengenai asal perusahaan pemenang tender. Secara prinsip, proses pengadaan barang dan jasa pemerintah harus mengedepankan ketentuan peraturan perundang-undangan, persaingan sehat, transparansi, serta memberikan kesempatan yang setara kepada penyedia yang memenuhi persyaratan.

Namun, publik juga memiliki kepentingan untuk mengetahui apakah keterlibatan perusahaan lokal telah mendapat ruang yang optimal dalam proyek-proyek strategis pemerintah daerah.

Terlebih, proyek dengan nilai hampir Rp19 miliar tentu memiliki dampak ekonomi yang cukup besar apabila sebagian pengerjaannya dapat melibatkan sumber daya manusia, tenaga kerja, maupun pelaku usaha konstruksi lokal.

APBD untuk Gedung Instansi Vertikal

Persoalan lain yang turut menjadi bahan perbincangan adalah penggunaan APBD untuk pembangunan fasilitas penunjang instansi vertikal.

Kejati Kalbar merupakan instansi vertikal yang berada dalam struktur kelembagaan pemerintah pusat. Karena itu, penggunaan anggaran daerah untuk mendukung pembangunan fasilitas instansi vertikal menjadi isu yang membutuhkan penjelasan terbuka kepada masyarakat.

Apalagi proyek yang dibangun bukan berupa infrastruktur pelayanan dasar masyarakat seperti jalan, jembatan, air bersih, sanitasi, maupun fasilitas kesehatan dan pendidikan, melainkan gedung parkir untuk menunjang aktivitas sebuah instansi.

Pertanyaan publik kemudian mengarah pada dasar kebijakan penganggaran, mekanisme pemberian dukungan kepada instansi vertikal, serta pertimbangan skala prioritas pembangunan daerah.

Di Tengah Efisiensi Anggaran

Sorotan tersebut juga muncul di tengah tuntutan efisiensi penggunaan anggaran pemerintah.

Pemerintah daerah saat ini dituntut memastikan setiap rupiah APBD memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. Karena itu, setiap belanja pembangunan dengan nilai besar perlu memiliki dasar perencanaan, urgensi, manfaat, serta mekanisme pengawasan yang jelas.

Kebijakan pembangunan fasilitas instansi vertikal dengan anggaran hampir Rp19,1 miliar pun dinilai wajar apabila dipertanyakan publik, terutama terkait urgensi dan manfaatnya bagi kepentingan masyarakat Kalimantan Barat secara luas.

Selain itu, pengalokasian anggaran dalam bentuk hibah maupun pembangunan fasilitas untuk instansi vertikal juga perlu dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama ini turut mengingatkan pemerintah daerah agar memperkuat tata kelola hibah dan bantuan, termasuk mencegah potensi konflik kepentingan serta penyalahgunaan kewenangan.

Peringatan tersebut menjadi penting karena belanja pemerintah daerah tidak hanya harus memenuhi aspek administratif, tetapi juga harus dapat dipertanggungjawabkan dari sisi kepatutan, transparansi, dan manfaatnya.

Perlu Dibuka Secara Terang

Dengan nilai proyek mencapai lebih dari Rp19 miliar, masyarakat tentu berhak mengetahui secara utuh proses di balik pembangunan Gedung Parkir Kejati Kalbar.

Mulai dari dasar penganggaran, bentuk dukungan Pemprov Kalbar kepada Kejati, dokumen perencanaan, sumber dana, mekanisme pengadaan, hingga alasan perusahaan asal Pati ditetapkan sebagai pemenang tender.

Pemprov Kalbar dan Dinas PUPR juga penting memberikan penjelasan mengenai apakah terdapat penyedia dari Kalimantan Barat yang mengikuti proses tender serta bagaimana hasil evaluasi terhadap seluruh peserta dilakukan.

Penjelasan tersebut diperlukan agar munculnya perusahaan luar daerah sebagai pemenang tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap proses pengadaan.

Pada akhirnya, persoalan proyek ini bukan sekadar mengenai siapa yang memenangkan tender.

Yang jauh lebih penting adalah memastikan setiap rupiah APBD digunakan secara transparan, efisien, sesuai aturan, memiliki manfaat yang jelas bagi masyarakat, serta bebas dari kepentingan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Proyek Gedung Parkir Kejati Kalbar kini menjadi pekerjaan rumah bagi Pemprov Kalbar untuk menjelaskan kepada publik mengenai urgensi, mekanisme penganggaran, serta proses pengadaannya secara terbuka. (rf)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan