Pengawasan Orang Asing di Mempawah, 10 TKA PT Unicoco Jalani Pemeriksaan
MEMPAWAH — Tim Pengawasan Orang Asing (TIM PORA) melakukan pemeriksaan terhadap tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di PT Unicoconut Industries Indonesia, Desa Mendalok, Kecamatan Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, Rabu (16/9/2026).
Kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 09.30 WIB tersebut dipimpin Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Mempawah. Pemeriksaan dilakukan bersama sejumlah instansi terkait sebagai bagian dari pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Kabupaten Mempawah.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Mempawah, Hartono, menjelaskan, operasi gabungan itu merupakan tindak lanjut dari hasil rapat TIM PORA yang sebelumnya telah dilaksanakan.
Menurut Hartono, pengawasan tidak hanya berfokus pada keberadaan warga negara asing, tetapi juga mencakup kegiatan yang mereka lakukan selama berada di Indonesia.
“Pengawasan ini dilakukan untuk memantau keberadaan, kegiatan, dan aktivitas orang asing, khususnya yang bekerja di perusahaan-perusahaan di wilayah Kabupaten Mempawah,” ujar Hartono.
Ia mengatakan, pelaksanaan pengawasan melibatkan berbagai unsur, termasuk Dinas Tenaga Kerja, aparat penegak hukum, Kesbangpol, dan instansi terkait lainnya.
“Dalam pelaksanaan kegiatan ini, kami berkolaborasi dengan Dinas Tenaga Kerja, aparat penegak hukum, Kesbangpol, serta pihak-pihak terkait lainnya,” katanya.
Dalam pemeriksaan di PT Unicoconut Industries Indonesia, petugas melakukan verifikasi terhadap dokumen keimigrasian para TKA. Beberapa hal yang diperiksa meliputi paspor, visa, serta izin tinggal yang dimiliki, termasuk Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), apabila ada.
Selain aspek keimigrasian, tim juga memeriksa kesesuaian pekerjaan TKA dengan jabatan dan lokasi kerja yang tercantum dalam dokumen perizinan. Pemeriksaan turut dikaitkan dengan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Dari sisi perusahaan, legalitas sebagai sponsor atau penjamin tenaga kerja asing juga menjadi bagian yang diperiksa. Sementara itu, unsur Dinas Perindagnaker Kabupaten Mempawah melakukan pengecekan terkait ketentuan ketenagakerjaan, termasuk dokumen pendukung dan keberadaan tenaga kerja pendamping lokal.
Hartono menyampaikan, terdapat 10 orang TKA yang bekerja di PT Unicoco dan seluruhnya mengikuti pemeriksaan dokumen.
“Jumlah TKA yang ada di sini sebanyak 10 orang. Dari hasil pemeriksaan sementara, dokumen mereka masih lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Berdasarkan pemeriksaan awal di lokasi, petugas belum menemukan adanya pelanggaran.
“Untuk pemeriksaan di PT Unicoco, berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang kami lakukan, sejauh ini belum ditemukan adanya pelanggaran,” ungkap Hartono.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa hasil tersebut masih bersifat sementara. Pemeriksaan lanjutan tetap dapat dilakukan apabila ditemukan dokumen yang memerlukan pelengkapan atau terdapat hal lain yang perlu didalami.
“Apabila dalam proses pemeriksaan lanjutan ditemukan hal-hal yang perlu dilengkapi atau membutuhkan pendalaman, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Operasi gabungan ini melibatkan Polres Mempawah, Kodim 1201 Mempawah, Kejaksaan Negeri Mempawah, Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Tenaga Kerja (Disperindagnaker) Kabupaten Mempawah, Badan Kesbangpol, serta Camat Sungai Kunyit.
Melalui kegiatan tersebut, TIM PORA berupaya memastikan pengawasan terhadap orang asing berjalan terpadu, baik dari aspek administrasi keimigrasian, legalitas perusahaan, maupun kepatuhan terhadap ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. (rf)





