Kabut Asap Masih Kategori Bahaya, Disdikporapar Mempawah Perpanjang BDR untuk Siswa SD dan SMP

Kabut asap menyelimuti sejumlah wilayah Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, Minggu (20/9/2026), menyebabkan jarak pandang berkurang. (Dok. Istimewa)

MEMPAWAH — Dinas Pendidikan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disdikporapar) Kabupaten Mempawah mengambil langkah penyesuaian kegiatan belajar mengajar (KBM) menyusul kondisi kabut asap yang masih menyelimuti sejumlah wilayah.

Melalui pemberitahuan yang disampaikan kepada seluruh Kepala SD dan SMP se-Kabupaten Mempawah, pelaksanaan KBM tatap muka terbatas bagi sejumlah jenjang kelas untuk sementara ditiadakan dan dialihkan menjadi Belajar Dari Rumah (BDR).

Kebijakan tersebut berlaku bagi siswa kelas III, IV dan VI SD serta kelas VII, VIII dan IX SMP.

BDR dijadwalkan mulai dilaksanakan pada 21 hingga 25 September 2026.

Plt. Kepala Disdikporapar Kabupaten Mempawah, Reno Prawira, S.STP., M.A., menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah penyesuaian kegiatan pendidikan dengan mempertimbangkan kondisi kualitas udara akibat kabut asap.

“Untuk sementara, KBM tatap muka terbatas bagi kelas III, IV dan VI SD serta kelas VII, VIII dan IX SMP ditiadakan. Pembelajaran dialihkan melalui Belajar Dari Rumah,” ujar Reno dalam pemberitahuan yang disampaikan kepada satuan pendidikan.

Meski demikian, kebijakan BDR tersebut dapat dihentikan lebih awal apabila kondisi kualitas udara kembali membaik.

Reno menjelaskan, apabila kualitas udara berada dalam kategori baik atau sehat, kepala satuan pendidikan diperbolehkan kembali melaksanakan KBM tatap muka, meskipun periode BDR belum berakhir.

“Kalau kualitas udara sudah masuk kategori baik atau sehat, kepala satuan pendidikan dapat melaksanakan kembali pembelajaran tatap muka,” jelasnya.

Reno menegaskan, langkah tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan kondisi lingkungan dan keamanan peserta didik.

Menurutnya, satuan pendidikan perlu menyesuaikan pelaksanaan pembelajaran dengan perkembangan kualitas udara di wilayah masing-masing.

“Yang menjadi perhatian utama adalah kondisi udara dan keamanan serta kenyamanan peserta didik dalam mengikuti proses pembelajaran,” katanya.

Dengan adanya pemberitahuan terbaru tersebut, Surat Edaran Plt. Kepala Disdikporapar Kabupaten Mempawah Nomor 400.3.5/33/Dikporapar-B tanggal 19 September 2026 tentang Pelaksanaan KBM Terbatas di Masa Kabut Asap untuk satuan pendidikan PAUD/TK, SD, SMP dan Kesetaraan (Paket A dan B) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Disdikporapar Kabupaten Mempawah menyatakan surat pemberitahuan resmi terkait perubahan kebijakan tersebut akan menyusul.

“Surat pemberitahuan secara resmi akan disampaikan kemudian. Untuk sementara, informasi ini menjadi dasar bagi satuan pendidikan dalam menyesuaikan pelaksanaan pembelajaran,” tutup Reno.

Kebijakan ini berlaku mulai Senin, 21 September 2026, dan dijadwalkan hingga Jumat, 25 September 2026, dengan kemungkinan penyesuaian apabila kondisi kualitas udara berubah. (rf)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan