Kualitas Air Dipersoalkan, Dirut PDAM Pontianak Terancam Hadapi Gugatan Warga ke Pengadilan

Hj. Eka Nurhayati Ishak, S.E., S.H., M.H., menyampaikan langkah hukum terkait persoalan pelayanan air bersih di Kota Pontianak, Selasa (15/9/2026). (Dok. Istimewa)

PONTIANAK — Persoalan pelayanan air bersih di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, mulai memasuki ranah hukum. Seorang warga, Hj. Eka Nurhayati Ishak, S.E., S.H., M.H., menyampaikan notifikasi Gugatan Warga Negara atau Citizen Lawsuit kepada Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Pontianak. Selasa (15/9/2026).

Langkah tersebut berkaitan dengan keluhan masyarakat terhadap pelayanan air bersih, salah satunya kondisi air yang disebut terasa asin dan dinilai mengganggu kebutuhan warga sehari-hari.

Eka menyampaikan, notifikasi hukum itu dilakukan sebagai bentuk perhatian terhadap hak masyarakat mendapatkan pelayanan publik yang layak, khususnya pemenuhan kebutuhan air bersih.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak semestinya dipandang hanya sebagai keluhan pelanggan. Air bersih merupakan kebutuhan dasar yang berkaitan langsung dengan kehidupan masyarakat.

“Yang menjadi perhatian utama adalah hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan air bersih yang layak,” ujar Eka.

Ia juga menyoroti kewajiban masyarakat sebagai pelanggan yang tetap harus membayar layanan air. Karena itu, menurutnya, kewajiban pelanggan semestinya berjalan beriringan dengan terpenuhinya kualitas pelayanan.

Eka berharap pihak penyelenggara layanan bersama pemerintah daerah dapat segera mengambil langkah konkret untuk mengatasi persoalan tersebut.

“Persoalan pelayanan air membutuhkan solusi yang jelas, bukan hanya penjelasan. Masyarakat perlu mengetahui apa langkah yang dilakukan dan kapan perbaikannya bisa dirasakan,” katanya.

Selain perbaikan teknis, Eka juga mendorong adanya mitigasi apabila terjadi gangguan pelayanan. Menurut dia, masyarakat perlu mendapatkan informasi yang terbuka mengenai kondisi layanan, termasuk langkah yang disiapkan ketika kualitas maupun distribusi air mengalami gangguan.

Ia menilai keterbukaan informasi menjadi penting agar masyarakat tidak berada dalam ketidakpastian ketika menghadapi persoalan pelayanan air bersih.

“Harus ada langkah yang terukur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” ujarnya.

Eka menegaskan, notifikasi Citizen Lawsuit tersebut bukan ditujukan untuk mencari keuntungan pribadi ataupun meminta kompensasi bagi dirinya.

Langkah hukum itu, kata dia, merupakan bentuk kontrol warga negara terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.

Apabila dalam tenggat waktu sesuai mekanisme yang ditempuh tidak terdapat penyelesaian yang dianggap memadai, Eka menyatakan akan melanjutkan persoalan tersebut melalui gugatan warga negara ke pengadilan.

“Jika tidak ada penyelesaian yang nyata, langkah berikutnya tentu akan ditempuh melalui mekanisme hukum yang tersedia,” katanya.

Ia berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan sebelum berkembang menjadi persoalan yang lebih luas di tengah masyarakat.

Menurut Eka, pemerintah daerah dan penyelenggara layanan air perlu memastikan masyarakat memperoleh pelayanan yang dapat diandalkan, termasuk ketika terjadi gangguan.

“Air bersih merupakan kebutuhan dasar. Karena itu, pelayanan air harus menjadi perhatian serius dan tidak boleh dianggap sebagai persoalan yang biasa,” tegasnya.

Ia menambahkan, masyarakat membutuhkan kepastian bahwa air yang mereka terima melalui jaringan perpipaan dapat digunakan secara layak sesuai peruntukannya.

“Yang dibutuhkan warga bukan sekadar tagihan setiap bulan, tetapi pelayanan air yang benar-benar dapat diandalkan,” pungkas Eka. (rf)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan