Izin Lima Korporasi di Kalbar Dibekukan Terkait Karhutla, PT Mayawana Persada Masuk Daftar
PONTIANAK — Pemerintah mengambil langkah tegas terhadap sejumlah korporasi yang dikaitkan dengan persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat.
Sebanyak lima perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dikenai pembekuan izin usaha. Kebijakan tersebut dilakukan atas persetujuan Presiden Prabowo Subianto dan disertai dengan kewajiban pemulihan lingkungan.
Menteri Kehutanan Raja Antoni menyampaikan keputusan tersebut saat meninjau penanganan karhutla di Desa Kuala Dua, Kabupaten Kubu Raya, Kamis (3/9/2026).
Menurut Raja Antoni, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memastikan penegakan hukum terhadap persoalan karhutla dilakukan tanpa pandang bulu.
“Sesuai dengan perintah Pak Presiden Prabowo Subianto bahwa kita menegakkan hukum yang adil, yang fair, tidak hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” kata Raja Antoni.
Ia menjelaskan, pembekuan izin bukan menjadi satu-satunya sanksi yang diberikan. Pemerintah juga memberlakukan paksaan pemulihan lingkungan terhadap perusahaan yang dikenai tindakan tersebut.
Raja Antoni menegaskan, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan unsur pelanggaran pidana, kasusnya dapat dilanjutkan ke proses hukum pidana.
“Dan kalau bila tidak bergerak ya bisa terus ke pidana dan kita akan tegakkan hukum setajam-tajamnya,” tegasnya.
Lima Perusahaan Dikenai Pembekuan
Lima perusahaan yang izin usahanya dibekukan tersebar di Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Sanggau.
Perusahaan pertama adalah PT Mahkota Rimba Utama, yang bergerak pada sektor hutan alam di Kabupaten Ketapang. Perusahaan tersebut memiliki luas PBPH mencapai 74.480 hektare.
Kemudian PT Hutan Ketapang Industri, perusahaan hutan tanaman di Kabupaten Ketapang dengan luas PBPH 100.150 hektare.
Nama berikutnya adalah PT Mayawana Persada Mas, yang juga bergerak di sektor hutan tanaman di Kabupaten Ketapang. Luas PBPH perusahaan ini tercatat mencapai 136.710 hektare.
Sementara di Kabupaten Sanggau terdapat dua perusahaan yang masuk dalam daftar, yakni PT Duta Andalan Sukses dengan luas PBPH 31.080 hektare dan PT Wana Lestari Jaya dengan luas PBPH 29.140 hektare.
Jika dijumlahkan, luas PBPH yang dimiliki lima perusahaan tersebut mencapai sekitar 371.560 hektare.
Pemerintah Ancam Lanjutkan ke Pidana
Raja Antoni mengatakan, pemerintah tidak ingin penanganan karhutla hanya berakhir pada pemberian sanksi administratif. Pemulihan lingkungan menjadi bagian penting dari tindakan yang dilakukan.
Ia juga mengingatkan seluruh pihak, termasuk pelaku usaha, agar tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara yang berpotensi memicu kebakaran.
“Karena sekali lagi kalau tidak ada penegakan hukum yang kuat, orang merasa seenaknya saja membakar lahan, baik itu yang kecil ya maupun korporasi,” ujarnya.
Pemerintah, kata dia, akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pihak yang dinilai melanggar ketentuan terkait pengelolaan lingkungan dan kehutanan.
Pembekuan izin terhadap lima korporasi tersebut menjadi salah satu langkah pemerintah dalam memperkuat penegakan hukum sekaligus mendorong pemulihan lingkungan di tengah meningkatnya ancaman karhutla di Kalimantan Barat.
Dengan total luas PBPH mencapai 371.560 hektare, kebijakan tersebut juga menjadi sinyal bahwa pemerintah akan memberikan perhatian serius terhadap aktivitas pemanfaatan kawasan hutan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan. (rf)





