Pemkab Sintang Fasilitasi Dialog Sopir dan SPBU, Penyaluran Solar Bersubsidi Disepakati Diperbaiki
SINTANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sintang memfasilitasi pertemuan bersama Forum Ikatan Sopir Sintang guna membahas berbagai keluhan sopir pekerja terkait sulitnya memperoleh BBM solar bersubsidi di sejumlah SPBU. Pertemuan berlangsung di Pendopo Bupati Sintang, Jumat (17/7/2026).
Dialog tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Sintang, Gregorius Herkulanus Bala, dan dihadiri Ketua Komisi A DPRD Sintang Santosa, unsur TNI-Polri, Pertamina Sintang, perwakilan SPBU Sintang Kota, jajaran pemerintah daerah, serta belasan perwakilan sopir pekerja.
Dalam pertemuan itu, para sopir menyampaikan berbagai persoalan yang selama ini mereka alami saat melakukan pengisian solar bersubsidi. Keluhan tersebut kemudian dibahas bersama seluruh pihak untuk mencari solusi yang tetap mengacu pada peraturan yang berlaku.
Hasil pembahasan menyimpulkan bahwa kuota solar bersubsidi untuk Kabupaten Sintang sebenarnya dinilai mencukupi, bahkan melebihi kebutuhan. Permasalahan yang terjadi disebut bukan disebabkan keterbatasan kuota, melainkan mekanisme penyaluran di tingkat SPBU yang dinilai perlu dibenahi agar lebih tepat sasaran dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di lapangan.
Sebagai tindak lanjut, seluruh peserta rapat menyepakati bahwa Bupati Sintang akan menerbitkan surat edaran atau surat imbauan kepada seluruh SPBU agar menyalurkan BBM bersubsidi sesuai ketentuan yang berlaku, khususnya mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM.
Selain itu, apabila ditemukan SPBU yang tidak melayani kendaraan yang berhak menerima solar bersubsidi atau melakukan penyimpangan dalam penyalurannya sehingga merugikan sopir pekerja, maka pemerintah daerah bersama Pertamina dan aparat penegak hukum akan melakukan pengawasan serta penindakan sesuai ketentuan. Pertamina juga menyatakan siap memberikan sanksi kepada SPBU yang terbukti melanggar, mulai dari teguran hingga pencabutan izin operasional.
Bupati Sintang, Gregorius Herkulanus Bala, mengatakan pemerintah daerah telah berupaya mempertemukan seluruh pihak agar ditemukan solusi terbaik tanpa bertentangan dengan regulasi nasional.
“Hasil ini mungkin belum bisa memuaskan semua pihak, tetapi kita sudah mempertemukan seluruh pihak dan telah ditemukan titik kesepakatan. Pemerintah daerah tidak bisa membuat aturan baru yang bertentangan dengan regulasi nasional. Yang akan kami lakukan adalah mempertegas aturan yang sudah ada melalui surat imbauan,” ujar Gregorius Herkulanus Bala.
Sementara itu, Ketua Forum Ikatan Sopir Sintang, Kamarudin, menyampaikan bahwa hasil pertemuan tersebut memberikan kepastian bagi para sopir pekerja. Berdasarkan kesepakatan yang dicapai, kendaraan angkutan roda enam hingga roda enam ke atas yang sebelumnya umumnya hanya dilayani sekitar 80 liter, nantinya dapat melakukan pengisian hingga 200 liter sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menegaskan, yang paling penting adalah adanya komitmen bersama agar tidak ada lagi perlakuan diskriminatif terhadap sopir pekerja saat membeli solar bersubsidi di SPBU.
“Hari ini kami mendapatkan jawaban yang konkret. Harapan kami, mulai besok tidak ada lagi sopir yang dipersulit mendapatkan solar bersubsidi di SPBU. Tinggal kita lihat bagaimana realisasinya di lapangan sesuai kesepakatan yang telah dibuat,” kata Kamarudin.
Forum Ikatan Sopir Sintang juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Sintang, Pertamina, aparat penegak hukum, serta seluruh pihak yang telah memfasilitasi dialog tersebut. Mereka berharap seluruh hasil kesepakatan benar-benar diterapkan sehingga distribusi solar bersubsidi di Kabupaten Sintang dapat berjalan lebih adil, tepat sasaran, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan pelayanan pengisian solar bersubsidi di seluruh SPBU Kabupaten Sintang menjadi lebih baik, sehingga kebutuhan operasional para sopir pekerja dapat terpenuhi tanpa mengabaikan aturan yang telah ditetapkan pemerintah. (rf)





