TRC Polsek Tayan Hulu Gerak Cepat Amankan Terduga Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak, Kasus Ditangani Unit PPA Polres Sanggau
SANGGAU – Tim Reaksi Cepat (TRC) Polsek Tayan Hulu bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak perempuan berusia 12 tahun di Dusun Hino, Desa Pandan Sembuat, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, Kamis (16/7/2026).
Peristiwa tersebut pertama kali diketahui sekitar pukul 10.30 WIB. Berdasarkan keterangan awal, ayah sambung korban yang berinisial I mendatangi rumah mertuanya untuk menjemput korban berinisial Y (12). Saat tiba di lokasi, ia mendapati pintu rumah dalam keadaan terkunci dari dalam.
Merasa curiga, I kemudian berusaha melihat ke dalam rumah melalui celah pintu belakang. Dari situ, ia mendapati seorang laki-laki berinisial J (56), yang diduga sebagai pelaku, sedang berada bersama korban di dalam rumah.
Mengetahui kondisi tersebut, I langsung membuka paksa pintu rumah dan membawa korban menemui ibu kandungnya yang berinisial YN untuk menceritakan kejadian yang dialaminya. Selanjutnya, ibu korban melaporkan peristiwa tersebut kepada Ketua RT dan perangkat Desa Pandan Sembuat.
Laporan itu kemudian diteruskan oleh Kepala Wilayah Desa Pandan Sembuat kepada pihak Kepolisian sekitar pukul 22.00 WIB pada hari yang sama.
Menerima informasi tersebut, Tim Reaksi Cepat (TRC) Polsek Tayan Hulu segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan serangkaian tindakan kepolisian, mulai dari olah TKP hingga mengamankan terduga pelaku berinisial J guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Saat ini, penanganan perkara telah dilimpahkan kepada Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sanggau untuk proses penyidikan.
Kapolres Sanggau melalui keterangan resminya menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen memberikan perlindungan maksimal terhadap korban serta menangani setiap perkara yang melibatkan perempuan dan anak secara profesional.
“Kami berkomitmen memberikan perlindungan kepada korban serta menangani setiap perkara yang melibatkan perempuan dan anak secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat demi memberikan rasa keadilan dan perlindungan kepada korban,” tegas pihak Polres Sanggau.
Polres Sanggau juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau mengalami dugaan tindak pidana, khususnya yang melibatkan perempuan dan anak. Partisipasi masyarakat dinilai sangat penting untuk mempercepat penanganan kasus serta mencegah terjadinya tindak pidana serupa.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penyidikan masih berlangsung di Unit PPA Satreskrim Polres Sanggau. Pihak kepolisian belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait hasil pemeriksaan terhadap terduga pelaku maupun kondisi korban, mengingat perkara tersebut melibatkan anak sehingga identitas korban tetap dirahasiakan sesuai ketentuan yang berlaku. (rf)




