Polda Kalbar Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Sita Uang Diduga Hasil Transaksi Rp3,85 Miliar
PONTIANAK – Direktorat Reserse Narkotika (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Barat berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas negara yang diduga beroperasi antara Indonesia dan Malaysia. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita uang tunai senilai Rp3,85 miliar yang diduga berasal dari aktivitas perdagangan narkotika, serta berbagai jenis barang bukti narkoba dalam jumlah besar.
Direktur Reserse Narkotika Polda Kalbar, Kombes Pol. Deddy Supriadi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan jajaran Subdit Penindakan I Ditresnarkoba Polda Kalbar.
“Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan penting yang berhasil kami lakukan tahun ini. Selain mengamankan tersangka, kami juga menyita uang tunai miliaran rupiah yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika serta sejumlah barang bukti narkoba dalam jumlah signifikan,” ujar Deddy saat memberikan keterangan kepada wartawan di Pontianak, Kamis (25/6/2026).
Menurutnya, operasi penindakan dilakukan pada 10 Juni 2026 di sebuah bangunan dua lantai yang dijadikan gudang penyimpanan narkotika di kawasan Jalan Tanjung Harapan, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial DK yang diduga berperan sebagai pengedar sekaligus penampung barang haram tersebut.
“Tim melakukan penggerebekan setelah memperoleh informasi dan melakukan serangkaian penyelidikan. Dari lokasi, kami berhasil mengamankan seorang tersangka beserta barang bukti yang ditemukan di dalam gudang,” jelasnya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita uang tunai sebesar Rp3.859.700.000. Selain itu, petugas juga menemukan narkotika jenis sabu seberat 4,3 kilogram, sebanyak 6.236 butir pil ekstasi, 1.416 cartridge vape yang mengandung zat etomidate, serta heroin seberat 13,93 gram.
Tak hanya narkotika, aparat turut mengamankan sejumlah alat yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran barang terlarang tersebut, termasuk timbangan digital dan perlengkapan lainnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, jaringan ini diduga memperoleh pasokan narkotika dari seorang warga negara Indonesia berinisial A yang berdomisili di Kuching, Malaysia. DK berperan sebagai penerima sekaligus distributor barang yang dikirim dari luar negeri.
“Hasil penyidikan menunjukkan adanya keterlibatan jaringan yang terhubung dengan Malaysia. Pengiriman terakhir diketahui dilakukan pada 8 Juni 2026, atau dua hari sebelum penggerebekan dilakukan,” ungkap Deddy.
Ia menambahkan bahwa sebagian barang yang diterima tersangka diduga telah sempat diedarkan kepada pihak lain sebelum polisi melakukan penindakan. Oleh karena itu, penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengidentifikasi dan menangkap pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.
“Kami tidak berhenti pada penangkapan satu tersangka. Pengembangan kasus terus dilakukan untuk mengungkap seluruh mata rantai jaringan dan memburu pihak-pihak yang terlibat,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka DK dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur ancaman hukuman berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Polda Kalbar menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Barat, khususnya yang melibatkan jaringan lintas negara.
“Peredaran narkoba merupakan kejahatan serius yang mengancam masa depan generasi bangsa. Karena itu, kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkotika,” pungkas Deddy.
Keberhasilan pengungkapan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan narkotika sekaligus menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam memutus mata rantai peredaran barang terlarang yang merusak kehidupan masyarakat. (rf)




