Keluarga Hj Saniah Ibrani Layangkan Somasi Terbuka Terkait Tiang yang Berdiri di Lahan Tanpa Izin
MEMPAWAH – Keluarga Hj Saniah Ibrani, warga Kelurahan Terusan, Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah, menyampaikan somasi terbuka kepada perusahaan penyedia jaringan listrik maupun telekomunikasi terkait keberadaan sejumlah tiang yang berdiri di dalam halaman rumah mereka tanpa sepengetahuan dan persetujuan pemilik lahan.
Persoalan tersebut terungkap saat keluarga besar berkumpul di kediaman Hj Saniah pada momen Hari Raya Iduladha beberapa waktu lalu. Dalam pertemuan itu, salah seorang anggota keluarga mempertanyakan keberadaan tiang listrik dan tiang jaringan internet yang berada di dalam area pagar rumah.
Gusti Vanani, putra Hj Saniah yang juga menjabat sebagai Ketua RT 20 RW 06 Kelurahan Terusan, mengaku baru mengetahui adanya tiang-tiang tersebut setelah mendapat pertanyaan dari keluarganya.
Menurutnya, hingga kini tidak pernah ada pihak perusahaan ataupun vendor yang datang meminta izin atau melakukan komunikasi dengan keluarga sebelum melakukan pemasangan.
Mengetahui hal tersebut, Hj Saniah Ibrani yang kini berusia 85 tahun mengaku kecewa. Ia kemudian meminta anak-anaknya untuk menindaklanjuti persoalan tersebut agar memperoleh kejelasan dan penyelesaian yang baik.
Pihak keluarga menilai setiap perusahaan, termasuk perusahaan besar maupun badan usaha milik negara, semestinya mengedepankan etika serta menghormati hak pemilik lahan sebelum melakukan pekerjaan yang berkaitan dengan pemasangan infrastruktur.
“Kami sangat menyayangkan karena tidak ada pemberitahuan ataupun permintaan izin kepada pemilik tanah sebelum tiang dipasang. Bahkan sekadar menyampaikan permisi pun tidak dilakukan,” ujar perwakilan keluarga. Minggu (21/6/2026).
Lahan milik Hj Saniah yang dipersoalkan tersebut memiliki luas sekitar dua hektare. Keluarga menyatakan keberatan atas pemasangan tiang yang dilakukan tanpa persetujuan pemilik tanah.
Meski demikian, keluarga masih membuka ruang penyelesaian secara musyawarah. Mereka memberikan kesempatan kepada pihak perusahaan atau pemilik tiang untuk segera menghubungi Gusti Vanani melalui nomor 0822-5466-5555 guna membahas penyelesaian persoalan tersebut.
Apabila dalam waktu yang diberikan tidak ada tanggapan maupun itikad baik dari pihak terkait, keluarga menyatakan akan menempuh langkah hukum melalui penyampaian somasi resmi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan atas nama keluarga Hj Saniah Ibrani dan ditandatangani oleh sejumlah anak beliau, di antaranya Dra. Utin Kurnia, M.E., Hj. Utin Kurdiah, S.H., M.H., Utin Apriyanti, Utin Emi Zulita, S.Hut., Utin Ema Fatmah, S.T., Gusti Veri Ariansyah, A.Md., serta Gusti Vanani, S.I.P. (rf)





