ASN Dituntut Adaptif Hadapi Transformasi Hukum Pidana Nasional

Foto. Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan membuka sosialisasi Undang-undang Tahun 2026.

PONTIANAK,- Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak diminta untuk mampu beradaptasi dengan perubahan sistem hukum pidana nasional melalui pemahaman yang komprehensif terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pesan tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan saat membuka kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Tahun 2026 yang digelar oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Pontianak di Ruang Rapat Wali Kota, Selasa (26/5/2026).

Dalam kegiatan bertema “Transformasi Hukum Pidana Indonesia dan Peran Aparatur Sipil Negara dalam Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana” itu, Bahasan menegaskan bahwa perubahan hukum pidana nasional merupakan momentum penting dalam sejarah pembaruan sistem hukum Indonesia.

Menurutnya, Indonesia kini telah memiliki KUHP nasional yang lahir dari nilai-nilai Pancasila, budaya bangsa, serta perkembangan masyarakat modern. Kehadiran regulasi baru tersebut sekaligus menandai berakhirnya ketergantungan terhadap produk hukum warisan kolonial yang digunakan selama puluhan tahun.

“Transformasi hukum pidana tidak hanya berkaitan dengan perubahan norma dan pasal, tetapi juga menyangkut perubahan paradigma dalam penegakan hukum,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pendekatan hukum pidana modern tidak lagi hanya berfokus pada penghukuman semata. Dalam implementasinya, sistem hukum baru lebih menekankan aspek keadilan restoratif, perlindungan hak asasi manusia, kepastian hukum, serta keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat.

Bahasan menilai, pembaruan KUHP nasional menjadi langkah strategis pemerintah dalam menghadirkan sistem hukum yang mampu menjawab tantangan zaman. Perubahan sosial, perkembangan teknologi informasi, serta arus globalisasi yang semakin kompleks dinilai membutuhkan sistem hukum yang adaptif dan relevan.

Karena itu, ASN sebagai pelaksana kebijakan publik dan pelayan masyarakat perlu memahami substansi aturan baru tersebut secara menyeluruh. Menurutnya, perubahan hukum pidana memiliki dampak langsung terhadap berbagai aspek penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Mulai dari pelayanan publik, penggunaan media sosial, tata kelola informasi, hingga pola interaksi aparatur dengan masyarakat akan terdampak oleh perubahan regulasi ini,” katanya.

Ia menambahkan, pemahaman yang baik terhadap ketentuan KUHP nasional sangat penting agar tidak terjadi kesalahan penafsiran dalam penerapan aturan. ASN juga dituntut mampu menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan tetap mengedepankan etika pelayanan publik.

Dalam kesempatan tersebut, Bahasan turut mengingatkan bahwa tantangan birokrasi di era transformasi digital semakin kompleks. Aparatur pemerintah tidak hanya dituntut bekerja cepat dan responsif, tetapi juga harus memiliki integritas serta kehati-hatian dalam setiap tindakan.

“ASN harus mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan hukum dan menjaga profesionalisme dalam pelaksanaan tugas,” tegasnya.

Selain menyoroti transformasi hukum pidana, ia juga menekankan pentingnya transformasi budaya birokrasi di lingkungan pemerintahan daerah. Menurut Bahasan, reformasi birokrasi harus terus diperkuat melalui tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, efektif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Ia menilai, peningkatan kapasitas sumber daya manusia di lingkungan ASN menjadi salah satu faktor penting dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas. Oleh sebab itu, kegiatan sosialisasi dan edukasi hukum perlu terus dilakukan secara berkelanjutan.

“Kegiatan ini diharapkan menjadi sarana peningkatan literasi hukum sekaligus ruang diskusi yang konstruktif bagi para peserta,” ungkapnya.

Melalui forum tersebut, ASN diharapkan dapat memahami berbagai ketentuan dalam KUHP nasional secara lebih mendalam, termasuk implikasinya terhadap tugas dan tanggung jawab aparatur pemerintah dalam menjalankan roda pemerintahan.

Sosialisasi Undang-Undang Tahun 2026 ini juga menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Pontianak dalam mendukung implementasi KUHP nasional secara optimal di tingkat daerah. Dengan pemahaman hukum yang kuat, ASN diharapkan mampu memberikan pelayanan yang profesional sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan.

Pemerintah Kota Pontianak menilai bahwa perubahan regulasi harus diiringi dengan kesiapan aparatur dalam memahami dan menerapkannya. Oleh karena itu, pembinaan dan penguatan kapasitas ASN akan terus menjadi perhatian agar birokrasi tetap adaptif menghadapi perkembangan hukum dan dinamika masyarakat.

Transformasi hukum pidana nasional sendiri dipandang sebagai langkah besar menuju sistem hukum yang lebih modern, humanis, dan sesuai dengan karakter bangsa Indonesia. Implementasi KUHP nasional diharapkan mampu menciptakan kepastian hukum sekaligus memperkuat rasa keadilan di tengah masyarakat.

Dengan adanya sosialisasi tersebut, ASN di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak diharapkan dapat menjadi garda terdepan dalam mendukung penerapan hukum yang profesional, adil, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.

Iklan