PONTIANAK,- Balai Karantina di Kalimantan Barat terus memperketat pengawasan terhadap masuknya bahan pangan ilegal melalui pelabuhan, bandara, hingga Pos Lintas Batas Negara (PLBN).

‎Langkah ini dilakukan guna mencegah masuknya penyakit, bahan pangan berbahaya, hingga melindungi petani dan peternak lokal dari dampak pangan ilegal.

‎Dalam keterangannya, Kepala Balai Karantina, Ferdi menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan melalui tiga strategi utama, yakni pre-emptive, preventive, dan penegakan hukum.

Strategi pertama dilakukan melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait tata cara serta prosedur pemasukan bahan pangan, baik dari luar negeri maupun antar daerah di Indonesia. Edukasi dilakukan secara langsung maupun melalui media sosial dan kerja sama dengan awak media.

“Tujuannya agar masyarakat memahami syarat dan prosedur karantina dalam memasukkan bahan pangan,” ujar Ferdi pada Senin (25/05/2026).

‎Selain edukasi, Ferdi juga menjelaskan bahwq, terkait pengawasan juga diperketat melalui patroli di pelabuhan, bandara, dan wilayah perbatasan untuk mencegah masuknya bahan pangan ilegal.

‎Bahkan, petugas juga melakukan kegiatan intelijen, operasi gabungan, pemeriksaan dokumen, hingga uji laboratorium terhadap komoditas pangan yang masuk.

‎Ferdi juga menjelaskan bahwa, pangan yang masuk secara resmi wajib dilengkapi dokumen kesehatan serta hasil uji laboratorium dari negara asal guna memastikan komoditas tersebut bebas dari hama, penyakit, maupun cemaran kimia berbahaya.

“Bahan pangan ilegal sangat berisiko karena tidak diketahui kandungan residu pestisida, logam berat, maupun penyakit yang mungkin terbawa,” jelasnya.

Tidak hanya membahayakan kesehatan manusia, masuknya pangan ilegal juga disebut dapat mengganggu stabilitas harga dan daya saing produk lokal.

Dari Januari hingga April 2026, Balai Karantina Kalbar mencatat telah melakukan sekitar 120 kali tindakan penahanan, penolakan, dan pemusnahan terhadap komoditas ilegal di berbagai pintu masuk wilayah Kalbar.

Kasus terbesar yang berhasil diamankan yakni penahanan 42 ton bahan pangan ilegal senilai sekitar Rp1,1 miliar. Penindakan tersebut dilakukan melalui koordinasi bersama Ditreskrimsus Polda Kalbar serta sejumlah instansi terkait seperti Bea Cukai, Imigrasi, dan Satgas Perbatasan.

Namun demikian, pengawasan di wilayah Kalbar diakui memiliki tantangan besar. Luasnya wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia yang mencapai sekitar 857 kilometer, banyaknya jalur tikus, keterbatasan personel, serta tingginya mobilitas barang menjadi kendala utama dalam pengawasan.

Selain bawang bombai dan bawang merah ilegal, Karantina juga kerap menangani berbagai komoditas lain seperti buah-buahan, daging impor, satwa liar, ikan hias, bibit tanaman, hingga hewan tanpa dokumen resmi.

‎”Sejumlah komoditas seperti bawang bombai, bawang merah, dan buah-buahan tidak dapat masuk langsung melalui pelabuhan di Kalimantan Barat karena hanya boleh melalui pelabuhan tertentu yang telah ditetapkan pemerintah pusat,” tambahnya

‎Namun demikian, untuk memenuhi kebutuhan di Kalbar, distribusi komoditas tersebut seharusnya dilakukan melalui daerah yang memiliki pelabuhan resmi pemasukan, seperti Jakarta, Semarang, Surabaya, atau Makassar.

“Kami terus mengimbau masyarakat agar tidak membawa maupun memperjualbelikan bahan pangan ilegal karena risikonya sangat besar, baik terhadap kesehatan maupun keberlangsungan sektor pertanian dan peternakan lokal,” jelasnya.

‎Oleh karena itu, menurut Ferdi, pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan akan terus bekerjasama dengan Aparat Penegak Hukum lainya.

‎”Kita tentu akan terus berkolaborasi dan bekerjasama dengan pihak-pihak tarkait untuk meningkatkan pengawasan dan pencegahan masuknya bahan pangan ilegal ke Kalimantan Barat,” pungkasnya.

Iklan