Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Peredaran Bawang Ilegal Asal Malaysia di Kalbar, Nilai Transaksi Capai Rp24,9 Miliar
PONTIANAK, – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali menegakkan hukum dengan membongkar praktik peredaran komoditas hortikultura ilegal yang berasal dari Malaysia dan masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur perbatasan di Kalimantan Barat.
Pengungkapan kasus ini menjadi langkah tegas aparat penegak hukum dalam menindak kegiatan penyelundupan yang dinilai sangat merugikan keuangan negara, mengganggu tatanan perdagangan yang sehat, serta berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat dan ketahanan pangan nasional.
Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri, Dery Agung Wijaya, dalam keterangan resminya pada Kamis (21/5/2026), menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan oleh para pelaku memanfaatkan celah di wilayah perbatasan untuk memasukkan barang dagangan berupa bahan pangan tanpa melalui prosedur resmi, perizinan, maupun pemeriksaan keamanan yang ditetapkan pemerintah.
Hal ini dilakukan semata-mata demi mengeruk keuntungan pribadi maupun kelompok dengan cara yang melanggar hukum.
Menurut Dery, jalur lintas batas negara yang seharusnya dijaga ketat, masih saja dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu yang tidak bertanggung jawab untuk mendatangkan barang-barang impor secara ilegal.
“ Modus ini menunjukkan bahwa jalur perbatasan masih dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk memasukkan komoditas pangan secara ilegal demi keuntungan perorangan ataupun kelompok tertentu. Tindakan ini jelas melanggar aturan dan kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi praktik-praktik semacam ini,” tegas Dery.
Kasus ini bermula dari informasi lengkap dan terperinci yang diterima oleh Satgas Gakkum Lundup Bareskrim Polri terkait adanya dugaan kuat pemasukan dan peredaran bawang impor ilegal yang beredar di pasaran dalam negeri.
Berdasarkan hasil pendalaman data dan penyelidikan yang dilakukan tim kepolisian, diketahui bahwa aktivitas gelap ini telah berlangsung cukup lama, yakni sejak satu hingga dua tahun terakhir.
Selama kurun waktu beroperasi tersebut, pelaku diketahui telah memasukkan dan memperdagangkan barang ilegal dalam jumlah yang sangat besar.
Dari perhitungan sementara yang didasarkan pada data transaksi dan peredaran yang terungkap, total volume penjualan bawang ilegal yang telah beredar di masyarakat diperkirakan mencapai angka 832 ton.
Nilai perputaran uang dari usaha haram ini pun sangat fantastis, ditaksir mencapai sekitar Rp24,96 miliar.
Angka tersebut membuktikan betapa besarnya skala kerugian yang dialami negara akibat tidak terbayarnya bea masuk dan pajak, serta dampak buruk yang diterima oleh para petani dan pedagang lokal yang berusaha berusaha secara sah dan sesuai regulasi.
Dalam proses penindakan ini, kepolisian telah berhasil mengamankan sejumlah besar barang bukti berupa berbagai jenis komoditas bawang.
Mengingat sifat barang yang mudah rusak, tidak layak dikonsumsi, serta berpotensi membawa risiko bagi kesehatan dan keamanan hayati, maka barang bukti tersebut diputuskan untuk dimusnahkan.
Rincian barang bukti yang disita dan akan dimusnahkan meliputi bawang putih sebanyak 9.680 kilogram, bawang bombai 7.340 kilogram, bawang merah 2.193 kilogram, dan bawang beri 1.719 kilogram.
Secara keseluruhan, total barang bukti yang diamankan mencapai berat 20.932 kilogram dengan nilai taksiran pasar mencapai Rp676,7 juta.
Hingga saat ini, proses hukum dan tahapan penyidikan masih terus digelar secara intensif oleh tim Subdit I Dittipideksus Bareskrim Polri guna mengungkap seluruh jaringan dan keterlibatan pihak lain di dalam kasus ini.
Polisi juga telah berkoordinasi erat dengan Kejaksaan Agung guna memastikan penanganan perkara berjalan lancar, akurat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dery menegaskan kembali komitmen pihaknya untuk terus melakukan langkah penindakan tegas dan berkelanjutan terhadap segala bentuk praktik penyelundupan dan perdagangan barang ilegal.
Tindakan hukum ini tidak hanya bertujuan menjerat pelaku, tetapi juga menjadi bentuk perlindungan bagi masyarakat luas, petani lokal, serta ekosistem perdagangan nasional agar tidak dirugikan oleh oknum yang bermain di luar aturan main.
“ Penindakan ini menjadi bukti nyata bahwa aparat penegak hukum tidak akan memberikan ruang bagi pelaku yang memanfaatkan jalur ilegal untuk memasukkan komoditas impor tanpa prosedur resmi. Segala bentuk pelanggaran akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Penindakan Karantina Tumbuhan dari Badan Karantina Indonesia, Abdul Rahman, memberikan sorotan khusus terkait bahaya laten yang dibawa oleh komoditas hortikultura yang masuk secara tidak resmi tersebut.
Ia mengingatkan masyarakat maupun pemangku kepentingan agar tidak lengah, sebab meskipun secara kasat mata barang dagangan tersebut terlihat biasa saja dan tidak berbahaya, namun di balik itu terdapat risiko besar yang mengancam pertanian nasional.
Menurut Abdul, barang yang masuk lewat pintu tidak resmi sama sekali tidak melalui pemeriksaan karantina yang ketat dan prosedural.
Padahal, pemeriksaan tersebut sangat krusial untuk mendeteksi keberadaan serangga pengganggu, virus, bakteri, hingga bibit penyakit tanaman yang sangat berbahaya.
Jika komoditas yang membawa ancaman tersebut lolos dan beredar, maka risiko kerusakan pada lahan pertanian dan tanaman petani lokal sangat besar.
“ Barang-barang yang masuk melalui pintu tidak resmi ini tidak melalui pemeriksaan karantina, sehingga patut diduga membawa hama dan penyakit berbahaya bagi pertanian Indonesia. Ancaman ini jauh lebih berbahaya daripada sekadar kerugian materiil, karena bisa merusak ekosistem pertanian kita dalam jangka panjang,” ujar Abdul.
Selain kasus penyelundupan bawang, pihak Karantina juga menyoroti ancaman serius yang mengintai komoditas kentang nasional, yang mana sebagian besar pasokannya diproduksi oleh petani di wilayah Jawa Barat dan Sumatera Utara.
Sebelumnya, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Barat juga telah mengamankan barang bukti berupa komoditas impor ilegal lainnya yang masuk melalui jalur yang sama.
Barang bukti tersebut terdiri dari bawang bombai sebanyak 33 ton, wortel 1,2 ton, dan kentang 7,3 ton. Secara total, berat barang yang diamankan mencapai sekitar 42 ton dengan nilai jual di pasaran diperkirakan mencapai Rp1,1 miliar.
Abdul Rahman menegaskan bahwa nilai kerugian tidak boleh hanya dihitung dari harga barang yang disita saja.
Nilai barang mungkin terlihat sebesar Rp1,1 miliar, namun dampak jangka panjangnya jauh lebih besar.
Jika hama atau penyakit dari barang ilegal tersebut menyebar dan menulari tanaman milik petani dalam negeri, maka kerugian negara dan masyarakat bisa berlipat ganda, bahkan mengancam ketahanan pangan serta kesejahteraan puluhan ribu petani di Indonesia.
“ Nilai barang mungkin Rp1,1 miliar, tetapi potensi kerugian kalau hama dan penyakit ini menyebar bisa jauh lebih besar karena dapat merusak pertanian dan kesejahteraan petani Indonesia. Kami akan terus berkoordinasi dengan kepolisian untuk memutus mata rantai peredaran barang berbahaya ini,” pungkas Abdul Rahman.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti sinergi antara kepolisian dan lembaga karantina dalam menjaga kedaulatan pangan, keamanan hayati, dan keadilan ekonomi di wilayah perbatasan Indonesia, khususnya Kalimantan Barat.





