Polsek Tayan Hilir Ungkap Dugaan Peredaran Sabu 8,76 Gram, Satu Pria Diamankan

Petugas Polsek Tayan Hilir mengamankan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu seberat bruto sekitar 8,76 gram dalam pengungkapan kasus di Desa Tanjung Bunut, Kabupaten Sanggau, Minggu (13/9/2026). (Dok. Polsek Tayan Hilir)

SANGGAU — Tim Polsek Tayan Hilir, Polres Sanggau, Polda Kalimantan Barat, mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang laki-laki berinisial SR di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Bantok, RT 15/RW 03, Desa Tanjung Bunut, Kecamatan Tayan Hilir, Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 07.20 WIB.

Kapolsek Tayan Hilir, Iptu Dr. Kusdarwanto, S.H., M.H., memimpin langsung kegiatan pengungkapan tersebut. Ia didampingi Kanit Reskrim Polsek Sekayam, Ipda Evans Sitanggang, S.H., bersama personel kepolisian.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim Polsek Tayan Hilir sekitar pukul 06.00 WIB terkait dugaan adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, personel kepolisian melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah yang menjadi lokasi dugaan aktivitas peredaran narkotika.

Sekitar pukul 07.20 WIB, petugas mengamankan SR di rumahnya. Selanjutnya, sekitar pukul 07.30 WIB, polisi melakukan pemeriksaan dan menemukan dua paket plastik bening berklip yang diduga berisi narkotika jenis sabu di dalam sebuah tas ransel berwarna biru yang berada di atas tempat tidur.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, total berat bruto narkotika jenis sabu yang diamankan diperkirakan mencapai 8,76 gram.

Selain barang yang diduga sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya satu kotak rokok Djisamsoe berwarna hitam, satu unit timbangan digital, satu sendok yang terbuat dari pipa sedotan plastik berwarna hitam, satu korek api warna kuning, satu bundel plastik bening berklip berukuran kecil, satu botol alat hisap atau bong, satu tas ransel warna biru, serta satu unit telepon seluler merek Oppo.

Kapolsek Tayan Hilir, Iptu Kusdarwanto, menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Tayan Hilir.

“Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat yang turut membantu kepolisian dalam mengungkap dugaan peredaran narkotika. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” demikian kutipan yang dapat digunakan setelah dikonfirmasi kepada Kapolsek Tayan Hilir.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Tayan Hilir, termasuk melalui penyelidikan dan penindakan berdasarkan bukti yang ditemukan.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika dan mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika,” ujar kutipan yang perlu dikonfirmasi kepada Iptu Kusdarwanto.

Saat ini, SR beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tayan Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Polisi masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk untuk memastikan status hukum terduga pelaku serta asal-usul dan tujuan kepemilikan barang yang diduga narkotika tersebut. (rf)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan