Diskusi Anti Hoaks di Mempawah Tekankan Pentingnya Verifikasi Informasi dan Literasi Digital
MEMPAWAH – Upaya memperkuat literasi digital dan membangun ruang informasi yang sehat terus didorong di Kabupaten Mempawah. Hal itu diwujudkan melalui Diskusi Penggiat Media Sosial dan Jurnalis Anti Hoaks yang digelar Kelompok Kerja Penggiat Medsos dan Jurnalis Mempawah di Kafe Waroeng Kampoeng (WK) Baru, Jalan Raden Kusno, Rabu (29/7/2026).
Mengusung tema “Membangun Literasi Digital dan Kolaborasi Penggiat Media Sosial serta Jurnalis dalam Melawan Hoaks”, forum tersebut menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai latar belakang untuk membahas tantangan penyebaran informasi di era digital, khususnya dengan semakin pesatnya perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI).
Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut yakni perwakilan Diskominfo Kabupaten Mempawah Suma Zamiasva, pemerhati media sosial Susanto, serta Banit Unit II Tipidter Satreskrim Polres Mempawah Rizki Dwi Ikhwani.
Dalam pemaparannya, Suma Zamiasva menegaskan bahwa tantangan yang dihadapi jurnalis saat ini jauh lebih kompleks dibanding sebelumnya. Selain dituntut menyajikan informasi yang menarik, insan pers juga harus memastikan seluruh informasi yang dipublikasikan telah melalui proses verifikasi yang ketat.
Menurutnya, kecepatan menyampaikan berita tidak boleh mengalahkan akurasi. Ia mengingatkan agar jurnalis maupun kreator konten tidak menjadikan viralitas sebagai tolok ukur utama, melainkan mengedepankan validasi fakta sebelum informasi disampaikan kepada masyarakat.
“Kalau dulu hanya fokus membuat judul dan konten yang menarik, sekarang tantangannya bertambah untuk memvalidasi apakah fakta di lapangan itu benar atau tidak,” ujarnya.
Sementara itu, pemerhati media sosial Susanto menilai masyarakat tidak mungkin dibatasi sepenuhnya dalam menggunakan platform digital. Karena itu, langkah yang lebih efektif adalah memperbanyak konten yang bersifat edukatif, informatif, dan positif agar mampu mengimbangi penyebaran informasi yang menyesatkan.
Ia menjelaskan bahwa algoritma media sosial bekerja berdasarkan kebiasaan pengguna. Konten yang sering dilihat, disukai, maupun dibagikan akan terus direkomendasikan kepada pengguna lainnya.
“Karena itu mari kita isi ruang digital ini dengan konten-konten yang positif. Perannya ada pada kita semua,” katanya.
Susanto mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut menciptakan ekosistem digital yang sehat dengan tidak mudah mempercayai maupun menyebarkan informasi yang belum dipastikan kebenarannya.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara jurnalis dan penggiat media sosial. Menurutnya, jurnalis memiliki kekuatan dalam melakukan verifikasi dan menyajikan informasi yang akurat, sedangkan penggiat media sosial mampu memperluas jangkauan penyebaran informasi secara cepat kepada masyarakat.
Kolaborasi keduanya dinilai dapat menghadirkan ruang digital yang tidak hanya dipenuhi konten viral, tetapi juga informasi yang bermanfaat dan memiliki nilai edukasi.
Perkembangan teknologi AI juga menjadi salah satu fokus pembahasan dalam diskusi tersebut. Teknologi seperti deepfake dinilai berpotensi disalahgunakan untuk memanipulasi gambar, video, maupun suara sehingga tampak seolah-olah asli.
Oleh sebab itu, peserta diingatkan agar tidak mudah percaya terhadap konten digital yang terlihat meyakinkan. Pemeriksaan sumber informasi, proses validasi, verifikasi, hingga cross-check menjadi langkah penting sebelum mempercayai ataupun menyebarkan suatu informasi.
Dari sisi penegakan hukum, Banit Unit II Tipidter Satreskrim Polres Mempawah Rizki Dwi Ikhwani mengingatkan bahwa penyebaran hoaks bukan sekadar persoalan kesalahan informasi. Dalam situasi tertentu, informasi palsu dapat memicu kepanikan masyarakat hingga mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
“Hoaks dapat menimbulkan kepanikan publik. Karena itu fungsi diskusi hari ini adalah bagaimana kita bersama-sama meredam isu-isu hoaks,” ujarnya.
Rizki mengimbau para penggiat media sosial untuk menerapkan prinsip check and balance sebelum membagikan sebuah informasi. Ia mengingatkan agar masyarakat tidak hanya melakukan repost berulang kali tanpa memastikan asal-usul maupun kebenaran informasi tersebut.
Ia juga menjelaskan bahwa penyebaran hoaks dapat memiliki konsekuensi hukum sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), bergantung pada unsur pelanggaran yang terjadi.
Meski demikian, pihak kepolisian tetap mengedepankan langkah edukatif terhadap pelanggaran yang bersifat ringan. Namun apabila informasi palsu telah menimbulkan dampak luas dan memenuhi unsur pidana, proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menutup diskusi, Rizki mendorong terjalinnya kerja sama yang lebih erat antara Polres Mempawah, insan pers, serta para penggiat media sosial. Menurutnya, ketiga unsur tersebut dapat menjadi garda terdepan dalam menyaring informasi sebelum tersebar luas kepada masyarakat.
“Jurnalis dan penggiat media sosial yang hadir hari ini dapat menjadi penyaring berita-berita hoaks,” pungkasnya. (rf)





