Diputuskan Kekasih, Pria di Ketapang Diduga Bunuh Mantan Pacar dan Kuburkan Jasadnya di Kebun Sawit
KETAPANG – Kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang perempuan muda di Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang, akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian. Korban berinisial T.D. (26) ditemukan dalam kondisi meninggal dunia setelah sebelumnya dilaporkan hilang. Polisi menduga korban dibunuh oleh mantan kekasihnya sendiri, Y. (28), yang diduga tidak menerima hubungan asmara mereka berakhir.
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris melalui Kapolsek Manis Mata IPTU Meinardus Yudiansyah menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut bermula pada Kamis, 23 Juli 2026, sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu korban dan pelaku bertemu di sebuah pondok di Dusun Batu Leman, Desa Batu Sedau, Kecamatan Manis Mata, untuk membicarakan persoalan hubungan pribadi mereka.
Meski telah bertemu, pelaku diduga masih belum bisa menerima keputusan korban yang mengakhiri hubungan mereka. Setelah pertemuan itu, korban kembali menjalankan aktivitasnya sebagai karyawan di salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit di wilayah Manis Mata, sedangkan pelaku pulang ke rumah.
Beberapa jam kemudian, sekitar pagi hari, pelaku kembali mendatangi lokasi tempat korban bekerja. Keduanya sempat berbincang sebelum akhirnya pelaku mengajak korban menuju kawasan perkebunan sawit.
Di lokasi tersebut diduga kembali terjadi pertengkaran. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, emosi pelaku memuncak hingga berujung pada tindakan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Usai kejadian, pelaku diduga berupaya menghilangkan jejak. Jasad korban dipindahkan ke lokasi lain, dibersihkan, kemudian dikuburkan di area kebun sawit yang berada di Desa Seguling. Tidak hanya itu, sepeda motor milik korban juga dibuang ke dalam parit dan ditutupi pelepah sawit agar tidak mudah ditemukan. Sejumlah barang pribadi korban turut disembunyikan.
Laporan hilangnya korban kemudian diterima pihak kepolisian. Petugas Polsek Manis Mata langsung melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi, melakukan olah tempat kejadian perkara, serta mengumpulkan berbagai petunjuk yang mengarah kepada pelaku.
Hasil penyelidikan tersebut akhirnya membawa polisi kepada Y. Setelah menjalani pemeriksaan intensif, pria berusia 28 tahun itu mengakui telah menghabisi nyawa mantan kekasihnya.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Motifnya karena merasa sakit hati dan tidak menerima diputuskan oleh korban,” ujar IPTU Meinardus Yudiansyah, Sabtu (25/7/2026).
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tali, karung, pakaian, tas milik korban, papan kayu, beberapa peralatan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana, serta sepeda motor korban yang sebelumnya disembunyikan oleh pelaku.
Setelah berhasil mengungkap kasus tersebut, penyidik membawa tersangka ke Mapolres Ketapang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, jenazah korban dievakuasi ke RSUD dr. Agoesdjam Ketapang guna menjalani visum et repertum serta pemeriksaan forensik sebagai bagian dari proses penyidikan.
IPTU Meinardus juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah membantu proses pencarian korban hingga pengungkapan perkara, mulai dari personel kepolisian, pihak perusahaan, tenaga medis, pemerintah desa, hingga masyarakat setempat.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan kasusnya ditangani lebih lanjut oleh penyidik sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada pihak kepolisian,” tutupnya.
Kasus tersebut kini masih dalam penanganan Satreskrim Polres Ketapang. Penyidik terus melengkapi berkas perkara, termasuk hasil pemeriksaan forensik, guna mengungkap seluruh rangkaian peristiwa secara menyeluruh sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya. (rf)




