Banjir Keluhan Pasien, Sekretaris LPM Minta Bupati Evaluasi Total Pelayanan Rumah Sakit Rubini Mempawah

Sekretaris Laskar Pemuda Melayu (LPM) Kabupaten Mempawah, Mohlis Saka, menyampaikan sorotan terhadap dugaan buruknya pelayanan Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Rubini serta mendesak dilakukan evaluasi menyeluruh demi meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Foto: Ilustrasi/Kalbarberbagi.id.

MEMPAWAH – Sekretaris Laskar Pemuda Melayu (LPM) Kabupaten Mempawah, Mohlis Saka, meminta Pemerintah Kabupaten Mempawah segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Rubini. Desakan tersebut disampaikan menyusul masih adanya berbagai keluhan masyarakat terkait pelayanan yang diterima saat mencari pertolongan medis.

Menurut Mohlis, keluhan mengenai pelayanan IGD bukanlah persoalan baru. Berdasarkan pengalamannya mendampingi masyarakat selama bertahun-tahun, terutama warga kurang mampu yang membutuhkan akses layanan kesehatan, persoalan serupa masih terus muncul hingga saat ini.

“Masyarakat datang ke IGD karena membutuhkan pertolongan segera. Yang mereka harapkan adalah pelayanan yang cepat, jelas, dan mengutamakan keselamatan pasien,” ujar Mohlis.

Ia mengungkapkan, sejak sekitar tahun 2010 dirinya kerap membantu warga menghadapi berbagai kendala saat berobat ke rumah sakit. Bahkan, setelah menjabat sebagai kepala desa dan kini menjadi Sekretaris LPM Kabupaten Mempawah, ia mengaku masih sering menerima pengaduan serupa.

Dalam rentang waktu 2024 hingga 2026, kata dia, sejumlah masyarakat mengeluhkan proses pelayanan yang dinilai lambat. Beberapa pasien maupun keluarga pasien disebut merasa diarahkan ke berbagai bagian sebelum memperoleh penanganan, bahkan ada yang mengaku diminta pulang setelah pemeriksaan awal meskipun kondisi pasien masih dianggap memerlukan observasi lebih lanjut.

“Beberapa kali saya harus berdiskusi bahkan berdebat dengan petugas demi memperjuangkan hak masyarakat mendapatkan pelayanan. Saya juga menyaksikan langsung keluarga pasien lain yang menyampaikan kekecewaannya terhadap pelayanan yang mereka terima,” katanya.

Mohlis juga membagikan pengalaman yang dialami keluarganya. Ia menuturkan, keponakannya pernah beberapa kali dibawa ke IGD namun dipersilakan pulang setelah menjalani pemeriksaan. Menurutnya, kondisi pasien kemudian memburuk ketika berada di rumah hingga mengalami sesak napas dan mimisan. Saat kembali dibawa ke IGD, keluarga kembali merasa pelayanan yang diberikan belum sesuai dengan harapan.

Selain persoalan penanganan pasien, ia turut mempertanyakan adanya informasi mengenai pasien yang diminta mengurus surat rujukan dari puskesmas, padahal kedatangan ke IGD terjadi pada sore hari ketika pelayanan puskesmas sudah tidak beroperasi.

“IGD berfungsi memberikan pelayanan kegawatdaruratan selama 24 jam. Karena itu, masyarakat berharap bisa langsung mendapatkan pertolongan tanpa terhambat prosedur administratif yang berpotensi memperlambat penanganan,” ujarnya.

Mohlis menegaskan bahwa kritik yang disampaikannya bertujuan mendorong peningkatan kualitas pelayanan kesehatan di Kabupaten Mempawah, bukan untuk menyudutkan tenaga medis. Ia berharap seluruh tenaga kesehatan tetap mengedepankan profesionalisme, empati, komunikasi yang baik, serta pelayanan yang berorientasi pada keselamatan pasien.

Ia juga meminta Bupati Mempawah melakukan evaluasi terhadap manajemen RS Rubini maupun sistem pelayanan kesehatan di bawah Dinas Kesehatan Kabupaten Mempawah agar rumah sakit tersebut mampu memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.

“Rumah sakit yang dibangun dengan anggaran besar harus benar-benar menghadirkan manfaat bagi masyarakat. Yang dibutuhkan rakyat bukan hanya gedung yang megah, tetapi pelayanan yang cepat, profesional, manusiawi, dan berkeadilan,” tegasnya.

Secara hukum, pelayanan kesehatan di Indonesia mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang menjamin hak setiap orang memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau. Selain itu, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mewajibkan setiap penyelenggara pelayanan publik memberikan layanan secara profesional, transparan, tidak diskriminatif, dan bertanggung jawab.

Apabila dalam proses evaluasi ditemukan adanya pelanggaran terhadap standar pelayanan maupun prosedur yang berlaku, penanganannya menjadi kewenangan instansi pengawas dan aparat berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak RS Rubini maupun Dinas Kesehatan Kabupaten Mempawah belum memberikan tanggapan resmi terkait kritik yang disampaikan Sekretaris LPM Kabupaten Mempawah.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik. (rf)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan