Polres Mempawah Tangkap Terduga Pelaku Pencurian di SDN 14 Mempawah Hilir, 5 Kipas Angin dan Sound System Berhasil Diamankan
MEMPAWAH – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mempawah melalui Unit Jatanras berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian yang terjadi di SDN 14 Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah. Seorang pria berinisial LTM berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti yang diduga merupakan hasil tindak pidana tersebut.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 18.30 WIB setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai seseorang yang diduga hendak menjual sebuah kipas angin gantung dengan ciri-ciri yang sama seperti barang yang sebelumnya dilaporkan hilang dari sekolah tersebut.
Kapolres Mempawah AKBP Jonathan David Harianthono melalui Kasatreskrim Iptu Eric Ibrahim Pattimura membenarkan penangkapan tersebut.
Menurutnya, terduga pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Mempawah guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku berinisial LTM telah kami amankan. Bersama pelaku, kami juga mengamankan barang bukti berupa lima unit kipas angin gantung merek Maspion dan satu unit sound system merek Bare Tone warna hitam,” ujar Iptu Eric.
Kasus ini bermula dari laporan pihak sekolah yang diterima Satreskrim Polres Mempawah dengan Nomor: B/I69/VII/2026/SATRESKRIM tertanggal 7 Juli 2026.
Dalam laporan tersebut dijelaskan, pencurian diketahui terjadi pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di ruang Kepala Sekolah SDN 14 Mempawah Hilir, Jalan Raden Patih Gumentar, Desa Pasir, Kecamatan Mempawah Hilir.
Saat datang ke sekolah untuk bekerja, pelapor mendapati jendela belakang ruang kepala sekolah telah terbuka dalam kondisi rusak akibat dibobol. Setelah memeriksa inventaris sekolah, diketahui lima unit kipas angin gantung merek Maspion dan satu unit sound system merek Bare Tone berwarna hitam telah hilang.
Atas kejadian tersebut, pihak sekolah kemudian melaporkan peristiwa itu kepada kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum.
Berbekal laporan tersebut, Unit Jatanras melakukan serangkaian penyelidikan. Hingga akhirnya, polisi memperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya upaya penjualan kipas angin gantung yang diduga merupakan barang hasil pencurian.
Petugas kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan lebih mendalam. Hasilnya, polisi menemukan kecocokan antara barang yang hendak dijual dengan barang inventaris sekolah yang dilaporkan hilang.
Selanjutnya, Unit Jatanras Satreskrim Polres Mempawah melakukan penangkapan terhadap LTM. Dalam pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui telah melakukan pencurian di SDN 14 Mempawah Hilir.
Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga menyita lima unit kipas angin gantung merek Maspion dan satu unit sound system merek Bare Tone berwarna hitam sebagai barang bukti.
Kasatreskrim Iptu Eric Ibrahim Pattimura menegaskan, penyidik masih terus mendalami perkara tersebut untuk melengkapi berkas penyidikan.
“Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku serta melengkapi administrasi penyidikan, termasuk memeriksa para saksi dan menindaklanjuti proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Atas perbuatannya, LTM disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 atau Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Proses penyidikan masih terus berlangsung di Satreskrim Polres Mempawah dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (rf)





