Pria di Sekadau Diduga Curi Kabel Grounding PLN di Lima Gardu Listrik, Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti

Terduga pelaku pencurian kabel grounding milik PLN saat diamankan Satreskrim Polres Sekadau. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi tersebut. Kamis (17/07/2026), (Dok. Polres Sekadau)

SEKADAU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau mengungkap dugaan kasus pencurian kabel grounding milik PLN yang terjadi di sejumlah gardu listrik di wilayah Kabupaten Sekadau. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial JI (35) yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan mengenai hilangnya kabel grounding di beberapa gardu listrik. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim penyidik melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengarah kepada terduga pelaku.

Pada Kamis (17/7/2026) malam, petugas melakukan penggeledahan di kediaman JI yang berada di Desa Beringkai Raya, Kecamatan Sekadau Hilir. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan terduga pelaku beserta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, JI diduga menjalankan aksinya dengan memanjat tiang gardu menggunakan perlengkapan keselamatan berupa harness. Setelah berada di atas, kabel grounding dipotong menggunakan tang, kemudian hasil curian diduga dijual kepada pengepul barang bekas atau rongsokan.

Polisi menduga aksi pencurian dilakukan di lima titik gardu listrik yang tersebar di Kabupaten Sekadau. Lokasi tersebut meliputi dua gardu di Jalan Poros Menawai, Kecamatan Belitang Hilir, satu gardu di Jalan Poros Sungai Akar, serta dua gardu di Jalan Poros Simpang Empat Kayu Lapis, termasuk gardu yang berada di kawasan KM 13.

Dari sejumlah lokasi tersebut, sekitar 10 kabel grounding dilaporkan hilang. Nilai hasil penjualan kabel yang diduga dicuri diperkirakan mencapai sekitar Rp3.135.000.

Dalam proses pengungkapan kasus, Satreskrim Polres Sekadau turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan saat beraksi. Barang bukti tersebut antara lain satu unit telepon seluler, tang potong, sepasang sepatu boots, harness, obeng, serta kunci pas.

Kasat Reskrim Polres Sekadau, IPTU Zainal Abidin, mengatakan pihaknya masih terus mendalami perkara tersebut untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

“Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga fasilitas kelistrikan karena merupakan aset vital yang menunjang kebutuhan masyarakat. Jika melihat aktivitas yang mencurigakan di sekitar gardu listrik, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujar IPTU Zainal Abidin.

Atas dugaan perbuatannya, JI disangkakan melanggar Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Saat ini yang bersangkutan telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Sekadau guna menjalani proses penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.

Polres Sekadau juga mengingatkan bahwa pencurian terhadap fasilitas kelistrikan tidak hanya menimbulkan kerugian material, tetapi juga berpotensi mengganggu pasokan listrik serta membahayakan keselamatan masyarakat. (rf)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan