Pastikan BBM Bersubsidi Tepat Sasaran, Satgas Kabupaten Mempawah Sidak Dua SPBU di Sungai Pinyuh

Sekretaris Daerah Kabupaten Mempawah, Abdul Malik, melepas tim Satgas Pengawasan Pendistribusian BBM Bersubsidi di Kantor Bupati Mempawah, Selasa (30/6/2026) Foto : Istimewa

MEMPAWAH – Pemerintah Kabupaten Mempawah melalui Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi mulai melakukan pengawasan langsung ke lapangan guna memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran. Langkah tersebut ditandai dengan pelepasan tim Satgas oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Mempawah, Abdul Malik, di halaman Kantor Bupati Mempawah, Selasa (30/6/2026).

Selaku Ketua Satgas Pengawasan Pendistribusian BBM Bersubsidi Kabupaten Mempawah, Abdul Malik secara resmi melepas tim lintas sektor untuk melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kabupaten Mempawah.

Pelepasan tim menjadi penanda dimulainya kegiatan monitoring dan pengawasan terpadu terhadap distribusi BBM bersubsidi sebagai tindak lanjut pembentukan Satgas Pengawasan yang sebelumnya disepakati dalam Rapat Koordinasi Penguatan Pengawasan dan Monitoring Distribusi BBM Bersubsidi.

Usai pelepasan, tim Satgas yang terdiri dari unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, instansi terkait, serta pemangku kepentingan lainnya langsung bergerak menuju dua lokasi, yakni SPBU Sungai Bakau Besar Laut dan SPBU Nusapati di Kecamatan Sungai Pinyuh.

Di kedua SPBU tersebut, tim melakukan pemeriksaan terhadap mekanisme penyaluran BBM bersubsidi, mulai dari proses distribusi, administrasi, hingga pelayanan kepada masyarakat. Pengawasan juga dilakukan untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan yang dapat menghambat masyarakat memperoleh BBM bersubsidi sesuai ketentuan.

Dalam arahannya sebelum keberangkatan tim, Abdul Malik menegaskan bahwa pembentukan Satgas merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Mempawah dalam menjaga agar subsidi energi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak.

“Pengawasan ini bukan untuk mencari kesalahan, melainkan memastikan distribusi BBM bersubsidi berjalan sesuai aturan sehingga benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak,” tegas Abdul Malik.

Ia meminta seluruh personel Satgas menjalankan tugas secara profesional, objektif, dan bertanggung jawab. Selain itu, pengawasan di lapangan harus tetap mengedepankan pendekatan humanis serta membangun komunikasi yang baik dengan pengelola SPBU maupun masyarakat.

“Saya berharap seluruh anggota Satgas melaksanakan tugas dengan penuh integritas, objektif, profesional, serta mengedepankan pendekatan persuasif. Tujuan kita adalah memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan baik dan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran,” ujarnya.

Menurut Abdul Malik, kegiatan pengawasan terpadu ini merupakan langkah preventif pemerintah daerah dalam meminimalkan potensi penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi, termasuk praktik penyelewengan yang dapat merugikan masyarakat dan mengganggu stabilitas ekonomi daerah.

Melalui kegiatan monitoring secara langsung, pemerintah daerah juga ingin memperoleh gambaran riil mengenai kondisi di lapangan sehingga berbagai kendala yang dihadapi pengelola SPBU maupun masyarakat dapat segera diidentifikasi dan dicarikan solusi bersama.

Ia menambahkan bahwa keberhasilan pengawasan distribusi BBM bersubsidi memerlukan sinergi seluruh pihak, mulai dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, BPH Migas, Pertamina, pengelola SPBU, hingga masyarakat sebagai pengguna.

Sebagai bentuk akuntabilitas pelaksanaan tugas, seluruh hasil inspeksi akan dihimpun dalam laporan resmi yang selanjutnya disampaikan kepada Bupati dan Wakil Bupati Mempawah. Laporan tersebut akan menjadi bahan evaluasi sekaligus dasar penyusunan langkah tindak lanjut apabila ditemukan pelanggaran, penyimpangan, maupun kendala dalam pendistribusian BBM bersubsidi.

Dengan dimulainya sidak lapangan tersebut, Pemerintah Kabupaten Mempawah berharap distribusi BBM bersubsidi di seluruh wilayah dapat berlangsung lebih tertib, transparan, akuntabel, serta benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat yang berhak menerima subsidi sesuai ketentuan yang berlaku. (rf)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan