Polemik Video Viral Makin Bergulir, SN dan US Disebut Tak Memungkinkan Kembali Mengajar di SMKN 1 Mempawah Hilir
MEMPAWAH — Penanganan polemik video viral yang melibatkan dua guru SMKN 1 Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, kini bergulir di tingkat Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat.
Dua guru yang menjadi sorotan dalam polemik tersebut masing-masing berinisial SN dan US. Pihak sekolah menyatakan proses penanganan terhadap keduanya kini menjadi kewenangan Dinas Pendidikan Provinsi Kalbar.
Kepala Tata Usaha SMKN 1 Mempawah Hilir, Retno Tri Endah, mengatakan pihak provinsi telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan terkait persoalan yang berkembang tersebut.
“Ini sudah ditangani Dinas Pendidikan Provinsi Kalbar. Beberapa pihak juga sudah dipanggil untuk dimintai keterangan,” kata Retno saat ditemui, Rabu (26/8/2026).
Menurut Retno, pemeriksaan dan proses klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait hingga kini masih berlangsung. Sekolah juga belum menerima keputusan resmi mengenai sanksi maupun langkah selanjutnya terhadap SN dan US.
Meski demikian, pihak sekolah memperoleh informasi sementara bahwa kedua guru tersebut kemungkinan akan ditempatkan untuk mengajar di sekolah lain.
“Informasinya sementara akan dititipkan ke sekolah lain di luar Mempawah dan Pontianak, tetapi belum resmi,” ujarnya.
Status PPPK Jadi Pertimbangan
Retno menjelaskan, opsi penempatan tersebut berkaitan dengan status kepegawaian SN dan US yang merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menurutnya, mekanisme kepegawaian PPPK berbeda dengan pegawai negeri sipil (PNS), khususnya dalam hal perpindahan tempat tugas.
Karena itu, apabila nantinya ada keputusan untuk mengubah tempat penugasan kedua guru tersebut, istilah yang digunakan bukan mutasi seperti pada PNS, melainkan penempatan atau penitipan di sekolah lain.
“Karena statusnya PPPK, jadi bukan mutasi. Kalau memang nanti diputuskan, mereka dititipkan ke sekolah lain,” jelas Retno.
Namun, Retno kembali menegaskan bahwa rencana tersebut masih sebatas informasi sementara. Keputusan final tetap berada di tangan Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat setelah seluruh proses pemeriksaan dan klarifikasi selesai.
Kondisi Psikologis Siswa Jadi Perhatian
Selain proses pemeriksaan, kondisi di lingkungan SMKN 1 Mempawah Hilir juga menjadi perhatian dalam pembahasan mengenai keberlanjutan tugas SN dan US.
Retno menyebut polemik yang berkembang cukup menjadi perhatian karena kedua guru tersebut berinteraksi langsung dengan siswa dalam kegiatan belajar mengajar.
Pihak sekolah, kata dia, khawatir persoalan yang telah menjadi perhatian publik tersebut dapat memengaruhi kenyamanan dan kondisi psikologis siswa.
“Dari pihak provinsi sudah memikirkan hal itu. Untuk di SMKN 1 Mempawah Hilir sudah tidak memungkinkan keduanya mengajar mengingat adanya permasalahan ini,” ungkap Retno.
Ia mengatakan pertimbangan tersebut bukan semata-mata terkait keberadaan video yang beredar, tetapi juga bagaimana menjaga suasana pembelajaran agar tetap kondusif.
“Dikhawatirkan mengganggu psikis siswa-siswi di sini,” tambahnya.
Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian karena SN dan US mengampu mata pelajaran yang bersentuhan dengan pembentukan karakter serta nilai-nilai siswa.
Salah satu guru diketahui mengajar Pendidikan Agama, sedangkan guru lainnya mengampu Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn).
Retno berharap proses penanganan yang dilakukan Dinas Pendidikan Provinsi Kalbar dapat segera memperoleh titik terang. Dengan demikian, sekolah dapat kembali fokus memastikan kegiatan belajar mengajar berlangsung dengan baik.
Sekolah Tunggu Keputusan Provinsi
Pihak SMKN 1 Mempawah Hilir saat ini memilih tidak mengambil langkah sendiri terhadap SN dan US dan menunggu keputusan dari instansi yang memiliki kewenangan.
Retno juga meminta seluruh pihak menunggu hasil pemeriksaan sebelum menyimpulkan mengenai status maupun sanksi yang akan diterima kedua guru tersebut.
“Untuk sekarang prosesnya masih berjalan. Kami dari sekolah menunggu keputusan resmi dari provinsi dan mengikuti apa yang menjadi ketetapan nantinya,” pungkas Retno.
Hingga Rabu (26/8/2026), belum terdapat keputusan resmi dari Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat mengenai sanksi ataupun penempatan SN dan US. Proses klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait masih berlangsung. (rf)





